Pemulihan Aset Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Vila Benny Tjokrosaputro di New Zealand

Dalam upaya pemulihan aset dari kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Benny Tjokro akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam upaya pemulihan aset dari kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Aset yang dirampas berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Aset vila tersebut dibeli Bentjok pada 2017 dari rekannya bernama Caroline Willieanna, ini seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Menurut Ketut, perampasan aset ini merupakan tindaklanjut Pusat Pemulihan Aset Kejagung dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada perkara Jiwasraya.

Baca juga: 12 Jam Diperiksa, Aiman Witjaksono Bungkam Soal Sumber Info Aparat Tak Netral, Tapi HP Disita Polisi

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 27 Januari 2024, Emas Antam dan UBS Naik, Rp 1.132.000 Per Gram

Tim tersebut menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Dalam prosesnya, Ketut menjelaskan, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Ketut menyebut, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.

“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspons dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand,” katanya.

Selain itu, Ketut melanjutkan, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah milih terpidana Bentjok.

Adapun properti rumah mewah senilai 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) itu merupakan harga saat pembelian tahun 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga cukup signifikan.

Di sisi lain, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand.

“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.

Baca juga: Resep Cilok Bumbu Kacang, Bisa untuk Ide Jualan

Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.

Dua hari sebelumnya atau pada Rabu (24/1/2024), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri terpidana Bentjok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved