Berita Viral

Viral Curhatan Petugas KPPS Cuma Dapat Snack Tak Layak Makan saat Pelantikan

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini sudah mulai dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUN JAMBI/TEGUH SUPRAYITNO
06112016_kue jajanan 

Viral curhatan petugas KPPS yang tak mendapat uang transport dan hanya mendapat snack tak layak makan saat pelantikan

TRIBUNJAMBI.COM- Tak lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera digelar.

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini sudah mulai dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun banyak yang kini mengeluhkan uang transportasi dari KPU untuk petugas KPPS.

Hal ini lantaran setiap KPU di berbagai daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait pemberian uang transportasi untuk Anggota KPPS.

Bahkan saat pelantikan ada juga yang tidak mendapat mendapat uang transportasi dan hanya mendapat snack.

Hal ini juga yang keluhkan oleh salah satu anggota KPPS melalui akun Twitter pribadinya.

Curahan hatinya itu akhirnya viral di media sosial, bahkan ia hanya mendapatkan snack saat pelantikan anggota KPPS.

Tak hanya itu, mereka juga kecewa dengan sajian konsumsi berupa cemilan pastel, roti dan air mineral kemasan gelas yang disuguhkan.

Baca juga: Viral Video Luna Marah-marah ke Karyawan Sampai Gebrak Meja, Warganet: Bos Harus Tegas!

Baca juga: Viral Pelantikan Anggota KPPS Riau Kebanjiran, Padahal Cuma Dikasih Transport Rp 100 Ribu

Baca juga: Viral Wanita Ngamuk Lihat Jasad Abangnya Dalam Kondisi Perut Terbelah: Itu Tidak Wajar

Peristiwa ini pun viral di media sosial X. Salah satunya diunggah oleh akun X @yourfuture**** pada Kamis (25/1).

"Sekelas KPU kabupaten menyediakan konsumsi untuk pelantikan KPPS serentak se-kabupaten seperti ini ? Sudah tidak ada uang transport dan makan siang. Snack tidak jauh beda dengan snack di lelayu @KPUSleman @Humas_KPUDIY @KPU_ID @IniSleman," cuitnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi meminta maaf atas kejadian tersebut.

Ia meinta maaf karena konsumsi yang kurang pantas untuk petugas KPPS saat pelantikan.

"KPU Kabupaten meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang 'pantas'," kata Baehaqi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Dijelaskannya, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Ternyta oleh pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

Sehingga penyajian snack untuk petugas KPPS dinilai kurang pantas.

"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujarnya.

06112016_jajanan pasar
06112016_jajanan pasar (TRIBUN JAMBI/TEGUH SUPRAYITNO)

Baca juga: Pemuda di Pucuk Ditangkap BNNP Jambi, Ketahuan Simpan Narkoba di Bungkus Snack

Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik.

KPU Sleman juga sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.

Permasalahan lain yaitu terkait anggaran. Awalnya per orang dianggarkan Rp 15 ribu namun dalam praktiknya menjadi Rp 2.500.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2500," ucapnya.

Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman.

Menurut Baehaqi Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek.

Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor.

"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved