Gaji PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2024, Kenaikan Januari Dirapel

Per 1 Januari 2024, gaji PNS, TNI Polri dan pensiunan naik. Besarannya untuk gaji PNS, TNI Polri naik 8 persen, sementara pensiunan 12 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono/Pixabay
Ilustrasi gaji 

Daftar gaji PNS, TNI dan Polri 2024, Namun kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan ini belum dirasakan pada Januari ini, namun akan dirapel.

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PNS, TNI dan Polri 2024.

Per 1 Januari 2024, gaji PNS, TNI Polri dan pensiunan naik. Besarannya untuk gaji PNS, TNI Polri naik 8 persen, sementara pensiunan 12 persen.

Namun kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan ini belum dirasakan pada Januari ini, namun akan dirapel.

Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut.

Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak Gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Ketinggian Air Sungai Batanghari Mulai Berkurang, Warga Terdampak Banjir Menurun

Baca juga: Terduga Teroris Jualan Aksesoris HP Ada Sajam di Dagangan, Total 10 Ditangkap Densus 88 di Solo Raya

Berikut besaran gaji PNS 2023 berdasarkan peraturan tersebut:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Kerinci Telan Dua Korban Jiwa

Baca juga: Senang Lihat Warga Hadir, Al Haris Beri Bantuan Pada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Masjid Cheng Hoo

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, selain gaji rupanya PNS mendapatkan fasilitas lain berupa:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

 

 

Simak berita terbari Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketinggian Air Sungai Batanghari Mulai Berkurang, Warga Terdampak Banjir Menurun

Baca juga: Rekomendasi 3 Destinasi Wisata di Kota Jambi yang Jadi Favorit Wisatawan Luar Daerah

Baca juga: Terduga Teroris Jualan Aksesoris HP Ada Sajam di Dagangan, Total 10 Ditangkap Densus 88 di Solo Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved