transportasi

Bagasi Maksimal 20 Kg, PT KAI Akan Kenakan Bea Jika Kelebihan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan penumpang turan bagasi penumpang maksimal 20 kg jika over dikenakan biaya.

Editor: Hendri Dunan
ist
Ilustrasi penumpang kereta api 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan penumpang terkait aturan bagasi yang boleh digunakan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni, dikutip dari laman resmi KAI.

Namun, jika penumpang ingin membawa barang melebihi aturan bagasi yang telah ditetapkan KAI, maka penumpang diharuskan membayar bea bagasi yakni sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga dilarang masuk ke dalam kabin kereta api,” kata Joni.

Joni mengimbau pelanggan untuk segera melapor ke petugas yang berada di dalam kereta apabila mengetahui atau menemukan barang-barang yang membahayakan penumpang atau perjalanan kereta api.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved