Pemilu 2024
Cara Pindah TPS pada Pemilu 2024, Maksimal Pengajuan 7 Februari
Cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Pindah TPS masih bisa dilakukan hingga 7 Februari mendatang.
Pindah TPS pada Pemilu 2024 bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024,
TRIBUNJAMBI.COM - Cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pindah TPS masih bisa dilakukan hingga 7 Februari mendatang.
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini.
Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.
Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, bisa melakukan prosesnya dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.
Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.
Baca juga: Hindari Konflik saat Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Sarankan Mahfud MD Mundur dari Kabinet
Baca juga: Kematian Satu Santri Ponpes Raudatul Mujawidin di Tebo Belum Temui Titik Terang
Baca juga: Lihat Bendera Parpol atau Caleg Semrawut, Jangan Dicopot Sendiri, Laporkan ke Bawaslu
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; - Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Dokumen Pindah TPS Pemilu 2024
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tradisi Bapintoah Saat Banjir di Pulau Tengah Kerinci
Baca juga: Kapolda Jambi Buka Bakti Kesehatan Polri Presisi Untuk Negeri: Bentuk Kepedulian dengan Sesama
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Lantik Ratusan Pejabat Fungsional
Hindari Konflik saat Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Sarankan Mahfud MD Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Buka Bakti Kesehatan Polri Presisi Untuk Negeri: Bentuk Kepedulian dengan Sesama |
![]() |
---|
Pj Bupati Muaro Jambi Lantik Ratusan Pejabat Fungsional |
![]() |
---|
Lihat Bendera Parpol atau Caleg Semrawut, Jangan Dicopot Sendiri, Laporkan ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.