Berita Kota Jambi
Resto di Telanaipura Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, ini Kata BPPRD Kota Jambi
Resto yang berlokasi di Telanaipura Kota Jambi diduga melakukan penggelapan pajak. Dugaan ini dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Resto yang berlokasi di Telanaipura Kota Jambi diduga melakukan penggelapan pajak.
Dugaan ini dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu 17 Januari 2024 kemarin.
Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa membenarkan adanya laporan dugaan pengelolan pajak ke Sat Pol PP yang diteruskan ke mereka.
"Ya, beberapa hari yang lalu ada laporan yang masuk ke kita dari Sat Pol PP mengenai dugaan penggelapan pajak salah satu resto di Kota Jambi," ungkapnya Senin (22/1/2024).
Namun, Lebih lanjut ia mengatakan saat ini masih dalam proses penyelesaian, dimana pihaknya sudah bertemu dengan pemilik resto tersebut.
"Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan pihak resto tersebut, dan dalam proses penyelesaian," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam pertemuan dengan pemilik resto tersebut pihak resto mengaku telah memungut pajak dari konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun memang terjadi permasalahan dengan pengelola resto yang lama. Dimana sejak berdiri resto ini di kelolah oleh manajemen dan pihak manajemennya tidak jujur melaporkan omset.
"Jadi pemilik resto ini setiap bulan menerima laporan dari pengelola resto dan dalam laporan tersebut sudah ada pembayaran pajaknya," ujarnya.
Untuk itu, BPPRD Kota Jambi meminta pemilik resto merekap omset yang telah mereka dapatkan sejak berdiri sampai saat ini, setelah itu barulah BPPRD Kota Jambi menentukan berapa pajak yang harus mereka bayarkan.
"Untuk awal kita minta mereka rekap omset agar kita bisa menentukan kewajiban pajaknya, jika mereka tidak koperatif makan akan kita uji petik dan kita keluarga kewajiban pajak mereka," ujar Nico.
"Jika masih tidak koperatif maka, pihak satpol PP bisa melakukan penyegelan dan penutupan," Timpalnya
Sementara itu, Ari satu diantara pemilik resto mengatakan pihaknya kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Hari ini kita mendatangi BPPRD Kota Jambi, walaupun belum mendapatkan surat panggilan," ujarnya.
Kedatangan Ari ini karena sudah banyaknya berita yang beredar beredar di media sosial dan media online yang ada di Jambi.
Harga Cabai di Kota Jambi Turun, Tapi Masih di Atas Rp 40 Ribu per Kilo |
![]() |
---|
Harga Ayam Broiler Stabil di Pasar Tradisional di Jambi, Lebih Murah di Pedagang Kaki Lima |
![]() |
---|
121 Honorer Pemkot Jambi Terkendala Administrasi, Maulana Bakal Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Akan Evaluasi PPPK dan ASN, Kinerja Menurun Bisa Dihentikan |
![]() |
---|
1.203 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.