Polres Bungo Tangkap Dua Orang yang Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Polres Bungo tangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Dua orang tersebut yaitu AS (24) dan RW (34).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Polres Bungo tangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Dua orang tersebut yaitu AS (24) dan RW (34).
AS merupakan warga Sungai Ibul Kelurahan Sungai Puar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat. Sedangkan RW warga jalan Matana 1 Kuamang Kuning 4 Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Ide untuk mencetak uang palsu ini pertama kalinya datang dari AS, kemudian disampaikan ke RW.
Melancarkan aksinya, AS kemudian mengambil satu unit printer sekolah di Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir tempat ibunya bekerja sebagai petugas kebersihan. Aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibunya pada 3 Januari lalu.
Kemudian AS mencetak rupiah palsu dengan cara uang asli discan dan diprint menggunakan kertas HVS secara timbal balik.
"Dan pelaku RW yang melakukan pemotongan hasil scan tersebut menggunakan gunting sehingga diperoleh lembaran kertas mirip rupiah asli dengan pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Herman, Kamis (18/1/2024).
Singgih menuturkan uang palsu yang berhasil dicetak pelaku ini kemudian diedarkan ke konter atau agen BRIlink di SPC Kuamang Kuning. Pelaku AS meminta kepada pemilik konter mentrasfer ke akun Aplikasi DANA.
"Setelah berhasil, uang itu ditarik dan pelaku AS membagikan uang tersebut ke pelaku RW sebesar Rp500.000," kata Singgih.
Keesokan harinya, AS dan RW kembali mencetak uang rupiah palsu dengan cara mengambil kembali printer di sekolah. Dari aksinya ini, pelaku memperoleh 69 lembar uang palsu.
Setelah berhasil mencetak uang palsu, besoknya pelaku AS dan RW mengedarkan uang palsu itu ke agen BRIlink berbeda di Pasar Muara Bungo dengan modus yang sama untuk top up di aplikasi DANA sebesar Rp2 juta.
Sehingga dari 69 lembar uang palsu dicetak, tersisa 49 lembar dan uang palsu itu disimpan AS dibawah jok sepeda motornya.
"Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo Melakukan Pelacakan, pengejaran dan berhasil mengamankan 2 pelaku di salah satu warung yang berada di BTN lintas asri Kelurahan Sungai Terjan Kabupaten Bungo yang hendak mengedarkan sisa Rupiah Palsu tersebut," kata Kapolres Bungo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku sebanyak 89 lembar uang palsu dengan nilai Rp100 ribu, 1 unit mesin printer scanner dan 1 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Modal Printer Warna, Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Briptu IH Bantah Edarkan Uang Palsu Tapi Temukan Dompet Berisi 420 Ribu, Warga Temukan 1.4 Juta Upal
Baca juga: Kronologi Anggota Polres Bungo Jambi Meninggal Dunia Akibat Longsor
Melihat Dampak Demo di Polres Metro Jakarta Timur: Gedung Dibakar, Puluhan Mobil Hangus |
![]() |
---|
Pesan Pilu Ayah Affan Kurniawan ke Driver Ojol: Jangan Anarkis, Jangan Sampai Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Kegiatan Jalan Santai PAN Kota Jambi Ditunda, Vendor Bongkar Tenda Sejak Pagi |
![]() |
---|
Sisi Lain Demo Ricuh di Jambi, Sampah Berserakan di Telanaipura hingga Bau Hangus |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.