Pilpres 2024

Politisi Demokrat Tak Sepakat Anies-Muhaimin Revisi UU KPK: Harus Beradaptasi dengan Zaman

Politisi Partai Demokrat mengkritisi wacana Anies-Muhaimin mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama jika terpilih di Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
politisi Partai Demokrat mengkritisi wacana Anies-Muhaimin mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama jika terpilih di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang politisi Partai Demokrat mengkritisi wacana Anies-Muhaimin mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama jika terpilih di Pilpres 2024.

Hal itu dilakukan dalam upaya pengembalian marwah Lembaga Antirasuah itu.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dan mengembalikannya ke yang lama.

Rencana tersebut mendapat penolakan dari politisi Partai Demokrat, Santoso.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang KPK bukanlah suaru yang terlarang.

Namun sebaliknya bahwa revisi UU menjadi sebuah keharusan.

"Yang namanya merevisi UU bukan suatu hal yang terlarang tapi dia merupakan keharusan," kata Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Dia menuturkan bahwa semua produk legislasi tidak harus selamanya bertahan.

Baca juga: Anies-Muhaimin Janji Bakal Kembalikan Marwah KPK Jika Terpilih di Pilpres 2024, Apa Solusinya?

Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK

Baca juga: Melalui BPBD, Pemkab Sarolangun Apresiasi Bantuan Bencana Banjir Dari SKK Migas PetroChina

Baginya, Undang-Undang juga harus mengikuti keadaan dan tantangan sesuai dengan perkembangan zaman.

"Namanya UU isinya tidak akan selamanya bertahan. Ia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Agar UU tidak ketinggalan dengan keadaan masyarakat & tantangan yang dihadapi," tukasnya.

Anies-Muhaimin Bakal Revisi Undang-Undang KPK

Calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menguatkan KPK jika terpilih di Pilpres 2024.

Salah satu upaya penguatan tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Lembaga Antirasuah itu.

Sehingga hal itu diharapkan bakal mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. 

Undang-Undang yang yang akan direvisi tersebut yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahanr Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Sosok Asrul Sani yang Baru Dilantik Presiden Jokowi Jadi Hakim Konstitusi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved