Lima Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada lima ahli waris penerima.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada lima ahli waris penerima. 

Ahli waris menerima santunan JKK dan beasiswa

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada lima ahli waris penerima.

Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan bertepatan dalam rangka Upacara Bulan K3 Tahun 2024, yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jambi pada Rabu (17/1/2024).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman kepada ahli waris penerima manfaat.

Adapun penerima bantuan tersebut yaitu ahli waris Erwan Martua berupa JKK senilai Rp 164 jutaan, ahli waris Muhammad Aldes Pratama berupa JKK senilai Rp 165 jutaan, ahli waris Adithia Ramadani berupa JKK senilai Rp 163 jutaan, ahli waris Muhammad Nandar berupa JKK dan Beasiswa 238 jutaan, ahli waris Syafril Usman berupa JKK dan Beasiswa senilai Rp 219 jutaan.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Sarolangun Jambi Terhambat Karena Banjir dan Tanah Longsor

Baca juga: Peduli Sesama, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Paket Sembako di Panti Asuhan Al-Amin

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani usai memberikan santunan mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja.

Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mensupport warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya kecelakaan lainnya. Maka dengan demikian perlu diperhatikan bahwa sebuah perusahaan wajib memasukkan pekerjanya mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Wakil Gubernur juga mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, karena telah dirasakan secara langsung oleh ahli waris.

“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, dengan adanya bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan nantinya dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 123, Keadaan Sosial Budaya di Lingkungan Tempat Tinggal

Baca juga: Jembatan Gantung di Mandiangin Sarolangun Rusak Diterjang Banjir Bandang, Camat Harap Diperbaiki

Santunan yang diserahkan ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim," imbuhnya. (*)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Sarolangun Jambi Terhambat Karena Banjir dan Tanah Longsor

Baca juga: Jembatan Gantung di Mandiangin Sarolangun Rusak Diterjang Banjir Bandang, Camat Harap Diperbaiki

Baca juga: Kemenkumham Jambi Telusuri Jaringan Narkoba Sipir Penjara, Libatkan Pegawai Lain atau Warga Binaan?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved