Pilpres 2024

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin akan Pidanakan yang Politisasi Bansos untuk Menangkan Calon Tertentu

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin bakal pidanakan yang politisasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk memenangkan calon tertentu di Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin bakal pidanakan yang politisasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk memenangkan calon tertentu di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin bakal pidanakan yang politisasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk memenangkan calon tertentu di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva.

Dia menyatakan bahwa pihaknya siap memperkarakan dugaan politisasi Bansos untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Hamdan menegaskan Bansos berasal dari APBN dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik Paslon tertentu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu bilang, politisasi bansos adalah wujud penyalahgunaan wewenang.

Bahkan dia menyebutkan bahwa hal itu masuk tindak pidana korupsi.

"Bansos yang dibiayai APBN dan bersumber dari anggaran negara kemudian dalam pelaksanaannya diinformasikan dan diakui sebagai bantuan dari paslon tertentu atau dari pihak tertentu, maka itu adalah penyelahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Anies Vs Prabowo Vs Ganjar di Jawa Tengah dari Litbang Kompas

Baca juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Duga Ada Konspirasi Memenangkan Prabowo-Gibran, Ini Temuannya

Baca juga: Komentar Wakil Wali Kota Solo Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye Pilpres 2024

"Kami akan tunggu dan kami akan proses ini, kalau kami menemukan di daerah-daerah ada yang menyatakan bansos yang merupakan anggaran negara."

"Kemudian ke masyarakat disampaikan dari pasangan calon tertentu, kami akan proses secara pidana. Itu adalah tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang," lanjutnya.

Hamdan pun mengaku pihaknya mengecam bantuan langsung yang disalurkan paslon.
Menurutnya, hal tersebut adalah praktik pembelian suara yang termasuk tindak pidana dalam pemilu.

"Berbohong kepada rakyat untuk kemenangan ini akan memengaruhi integritas dan legitimasi pemilu kalau kemenangan dicapai dengan cara-cara yang terusmenerus dilakukan tanpa memperhatikan etika dan hukum yang berlaku," kata Hamdan.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengaku pihaknya menemukan "praktik kecurangan" yang masif jelang hari pemilihan.

Menurutnya, belum lama ini, ada pembagian bansos di sejumlah wilayah di mana paketnya menampilkan logo paslon tertentu.

“Pembagian bansos ini sengaja digeber menjelang pemilu, seiring dengan kenaikan anggaran perlindungan sosial di tahun 2024, yaitu sebesar Rp496,8 triliun," kata Syaugi.

Baca juga: Gunung Marapi Dua Kali Erupsi Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024: Waspada Bahaya Lahar Saat Musim Hujan

“Persoalannya, bagi tim hukum nasional pasangan AMIN, bukan pembagian bansosnya tetapi politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu, yang dilakukan oknum penyelenggara negara,” lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved