Berita Jambi

Kanwil Kemenkumham Jambi Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Sipir Terlibat 52 Kg Sabu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi angkat bicara soal keterlibatan salah satu petugas Lapas kelas II A Jambi terlibat

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi angkat bicara soal keterlibatan salah satu petugas Lapas kelas II A Jambi terlibat dalam kasus narkoba sebanyak 52 kilogram yang disimpan di kediamannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwail Kemenkumham) Jambi, Muhammad Adnan menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada petugas lapas yaitu MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) yang terseret kasus narkoba jaringan internasional, Malaysia.

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Rabu (17/1/2024).

Adnan juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain.

"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ungkapnya.

Adnan bilang, Kemenkumham Jambi tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini.

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," sebutnya.

Kedepan, Adnan menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan- tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu, yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Anies Vs Prabowo Vs Ganjar di Jawa Tengah dari Litbang Kompas

Baca juga: Komentar Wakil Wali Kota Solo Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye Pilpres 2024

Baca juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Muaro Jambi Persiapkan Diri untuk Pertandingan Selanjutnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved