Jurnalis Tribun Ambon Dipukuli

Jenderal Dipukuli Pejabat JPL Bulog Maluku Saat Liputan Truk Angkut Beras Bulog yang Tergelincir

Sedang liputan truk bermuatan beras Bulog di Ambon yang tergelincir, jurnalis TribunAmbon bernama Jenderal Louis diduga dianiaya Kepala PT Jasa Prima

Editor: Suci Rahayu PK
TribunAmbon
Suasana saat truk bermuatan beras Bulog tergelincir di kawasan Galala, Sabtu (13/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sedang liputan truk bermuatan beras Bulog di Ambon yang tergelincir, jurnalis TribunAmbon bernama Jenderal Louis diduga dianiaya Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) Cabang Maluku Utara.

Insiden kekerasan ini terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Terduga pelaku atas nama Johan Isnain, Kepala JPLB Cabang Maluku.

Menurut korban, aksi kekerasan terjadi saat meliput insiden truk bermuatan beras Bulog tergelincir.

"Saat sedang mengambil video, dia (Johan Isnain,red) memarahi saya dan melarang saya merekan," kata korban Jenderal Louis.

Baca juga: Perputaran Uang Selama Pelaksanaan Jambi Expo Mantap 2024 Mencapai Rp 5,3 Miliar

Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi PDI Perjuangan yang Mengundurkan Diri Karena Ikuti Jejak Jokowi

Saat tengah merekam, terlapor menghampirinya dan dengan suara lantang melarang korban yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Korban lantas menurunkan HP yang digunakan untuk merekam dan kemudian menanyakan alasan pelarangan hingga menjelaskan keberadaannya selaku pewarta.

Namun, terlapor tidak menjelaskan alasannya pelarangan itu dan malah memukul korban.

"Saya menanyakan dengan baik-baik alasan kenapa melarang, namun dia tidak menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa dia yang bertanggung jawab disini," katanya.

"Tidak ada korban," tambahnya menirukan ucapan terlapor.

Korban pun menyayangkan kejadian di ruang publik itu, apalagi dilakukan oleh pejabat publik kepada wartawan yang bertugas untuk kepentingan khalayak.

"Kami menjalankan tugas dilindungi undang-undang," tandasnya.

Baca juga: Angkut Batubara Lewat Jalur Sungai, Pemprov Jambi: Sopir Terdampak Diarahkan Bekerja di Perusahaan

Baca juga: Sebut Ikuti Jejak Jokowi, Maruarar Sirait Pilih Mundur dari PDI Perjuangan

Korban mengaku sudah menunjukkan id card, namun pelaku tetap melarang dan bahkan melakukan aksi kekerasan.

Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan ke Polsek Baguala.

Korban sudah divisum dan diketahui mengalami memar di pelipis atas serta bengkak pada lengan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved