Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen

Idealnya pajak hiburan untuk karaoke, club hingga spa berada di angka 10 persen, serupa dengan pajak hotel dan restoran.

Editor: Suci Rahayu PK
The Weekend Edition
ilustrasi karaoke 

Pajak tempat hiburan disebut sangat tinggi, dalam UU HKPD pajak hiburan untuk usaha seperti di atas angkanya 40 persen sampai 75 persen.

TRIBUNJAMBI.COM - Idealnya pajak hiburan untuk karaoke, club hingga spa berada di angka 10 persen, serupa dengan pajak hotel dan restoran.

Ini diungkapkan Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha seperti di atas angkanya 40 persen sampai 75 persen.

"Jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen," demikian tertulis dalam salinan Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.

Shinta menyebut, besaran pajak itu terlalu tinggi hingga akan sangat berdampak pada bisnis hiburan yang menjadi bagian dari industri pariwisata.

"Nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran. Mesti diingat juga bahwa bisnis hiburan itu adalah labour insentif,” kata Shinta seperti dikutip dari Kontan, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Sehingga dengan kenaikan hingga 75 persen, uang yang harus dibayarkan konsumen akan meningkat pula.

Meskipun penyedia jasa hiburan tidak menaikkan harga layanannya, pada akhirnya konsumen akan merasa jasa hiburan yang mereka nikmati terlalu mahal.

“Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” ujarnya.

“Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” tambahnya.

Shinta menilai saat merumuskan besaran kenaikan pajak hiburan, pemerintah tidak menyerap aspirasi para pengusaha bisnis tersebut. Faktanya, saat ini banyak protes terhadap kebijakan itu.

Ia juga menilai pemerintah tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.

Baca juga: Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen

Baca juga: Jawab Keresahan Ini Daratista Soal Pajak Tempat Hiburan, Sandiaga Uno Janjikan Hal Ini

Apalagi jika pelaku usaha hiburan tidak menerapkan pajak sesuai ketentuan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.

“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” ucapnya.

Dalam Pasal 50 UU HKPD sebenarnya disebutkan jika PBJT dikenakan terhadap barang dan jasa:

a. Makanan dan/ atau Minuman;

b. Tenaga Listrik;

c. Jasa Perhotelan;

d. Jasa Parkir; dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kemudian dalam Pasal 55 disebutkan:

(Ayat 1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e (Jasa Kesenian dan Hiburan) meliputi:

Baca juga: Pinkan Mambo Takut Dibuang Keluarga Arya Khan setelah Menikah: Soalnya Biasanya Gitu

Baca juga: Pengusaha Hiburan Keluhkan Pajak Hiburan Naik 40 persen

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan;

d. kontes binaraga;

e. pameran;

f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

h. permainan ketangkasan;

i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

k. panti pijat dan pijat refleksi; dan

l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selanjutnya dalam Pasal 58 dikatakan bahwa Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 

 

Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram

Baca juga: Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved