Cara Membayar Denda Tilang Secara Online, Tak Perlu Datang Sidang

Cara membayar denda tilang secara online. Pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaks

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Ilustrasi tilang 

Tak perlu sidang, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online

TRIBUNJAMBI.COM - Cara membayar denda tilang secara online.

Pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Berikut cara membayar denda tilang secara online:

1. Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda

2. Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran

4. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar

Baca juga: Gaji PNS, TNI Polri dan PPPK 2024 Setelah Naik

Baca juga: Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW

5. Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia

6. Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

 


Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Walhi Jambi Ungkap Faktor Durasi Banjir Bagian Hilir Sungai Batanghari Bakal Terjadi Lebih Lama

Baca juga: Gaji PNS, TNI Polri dan PPPK 2024 Setelah Naik

Baca juga: Desta Masih Sering Nangis Pasca Bercerai, Belum Move On dari Natasha Rizky?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved