Pilpres 2024
Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Tak Penuhi Unsur Pidana
Penyelidikan video viral yang memperlihatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang dihentikan Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bawaslu Pamekasan sebut tidak menemukan unsur pidana dalam video viral yang memperlihatkan Gus Miftah bagi-bagi uang, sehingga penyelidikannya dihentikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyelidikan video viral yang memperlihatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang dihentikan Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur.
Dihentikannya penyelidikan itu lantaran tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus.
Suka Umbara Tirta Firdaus menyebutkan alasan mengapa penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah itu dihentikan.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia, Sabtu (13/1/2024) dikutip dari KompasTv.
Unsur pidana yang dimaksud, lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik
Baca juga: Garut, Jawa Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Minggu 14 Januari 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Baca juga: Cak Imin Soal Pontensi Kecurangan di Pemilu 2024: Harus Kita Lawan, yang Rugi Bangsa Ini
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Berdasarkan penyelidikan Bawaslu, pada kasus yang melibatkan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi seorang pengusaha tembakau.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
Gus Miftah pada saat itu hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Baca juga: PKS Buka Peluang Kerjasama dengan PDIP di Putaran Kedua Pilpres 2024, Ini Kata Ahmad Syaikhu
Gus Mifah membagi-bagi uang itu terjadi di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her, dan videonya sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Sempat Disangkakan Money Politic
Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itu berdasarkan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur.
Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa aksi tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.
Atas perbuatannya, Bawaslu Pamekasan menyangkakan Gus Miftah dengan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.
"Orang (Gus Miftah; red) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).
Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.
Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.
"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.
Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klarifikasi Cawapres Undang Kades di Maluku: Tolong Jangan Dicampurkan Hal Lain
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.
Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.
"Coblos 02," kata sosok tersebut.
Tegaskan Hanya Ikut Bersedekah
Sebelumnya, Gus Miftah sempat mengklarifikasi soal aksi dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan.
Menurutnya, ia hanya diminta pengusaha tembakau asal Pamekasan, Haji Her, untuk membantunya bersedekah.
Gus Miftah mengaku dalam kunjungannya itu, ia diminta ikut membagikan uang milik Haji Her kepada warga setempat.
"Haji Her setiap hari bersedekah. Kemarin saya silaturahmi dengan beliau dan saat itu dia memang akan bersedekah."
"Beliau kemudian meminta saya untuk ikut membagikan uang sedekahnya," terang Gus Miftah, dilansir Wartakotalive.com.
Soal sosok yang membentangkan kaus Prabowo dan menyerukan ajakan mencobolos nomor 02, Gus Miftah mengklaim tidak mengenal.
"Saya tidak tahu dan tidak kenal orang-orang itu," tegas dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Minggu 13 Januari 2024, Ada Diamond dan Skin Epic
Baca juga: Menagangkan Duel Polisi Vs Pria Bersenjata Golok di Kota Bogor
Baca juga: Prediksi Skor Man United vs Tottenham di Liga Inggris Malam Ini - 23.30 WIB
Baca juga: Gala Live Show X Factor Indonesia Dimulai Selasa 16 Januari 2024, Ayo Vote Peserta Favorite Kamu!
Gus Miftah
Miftah Maulana Habiburrahman
bagi-bagi uang
Bawaslu
Pamekasan
Jawa Timur
penyelidikan
Unsur Pidana
Tribunjambi.com
viral
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.