Pilpres 2024

Prabowo Ingin Pemuda Tertarik Jadi Petani & Contoh Jerman: Sore di Ladang, Malam Naik Mobil ke Disko

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menginginkan anak muda di Indonesia tertarik menjadi petani dan mencontoh pertanian Jerman.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menginginkan anak muda di Indonesia tertarik menjadi petani dan mencontoh pertanian Jerman. 

Prabowo Subianto sebut petani di Jerman kerja di ladang sore, naik mobil ke disko malam-malam dan mobilnya serta rumahnya bagus.

TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menginginkan anak muda di Indonesia tertarik menjadi petani dan mencontoh pertanian Jerman.

Prabowo menyampaikan harapannya itu dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Dia membandingkan kemakmuran petani di Indonesia dan di Jerman.

Prabowo Subianto sebut petani di Jerman pada sore hari kerja di ladang.

Kemuian pada malamnya sudah pesta di disko.

"Dia kerja di ladang sore, dia naik mobil dia ke disko malam-malam. Saya pernah ke desanya Jerman, bau tahi sapi, tapi mobilnya [vw] golf. Rumahnya bagus," kata Prabowo Subianto, Jumat (12/1/2024).

"Sore-sore dia sudah langsung ganti baju, malam-malam dia dansa di disko. Anak-anak muda mau jadi petani di Jerman. Kita harus bikin anak-anak muda Indonesia mau jadi petani di Indonesia," lanjutnya.

Menurut Prabowo Subianto, jumlah anak muda yang jadi petani di Indonesia berkurang karena mereka melihat ayahnya yang petani tidak untung dan hidup susah.

Prabowo Subianto mengatakan, alam noeliberal ini membuat anak-anak petani susah mendapat layanan dasar.

Baca juga: Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme

Baca juga: Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg

Selain itu juga sulit mendapat sekolah bagus karena semua harus dianggap free market.

"Free market benar, tapi basic, hak dasar rakyat itu tidak boleh diperdagangkan," ujar Prabowo. Dia menegaskan keberpihakan dan pengelolaan pupuk harus ditujukan kepada petani.

Dia mengatakan, pupuk jangan banyak ditujukan ke perantara dan jangan biarkan diperdagangkan. Salah satu strategi yang paling utama adalah food estate.

"Lumbung padi yang sudah digagas oleh pak Ibnu Sutowo dari tahun 70, jadi sudah hampir 50 tahun yang lalu, dan ini satu-satunya jalan," kata Prabowo.

"Karena paham orang neoliberal, tidak usah beli beras dari petani Indonesia, beli aja dari petani Vietnam, lebih murah. Padahal kalau dia tutup, dia tidak mau jual, kita makan apa?" sambungnya.

Prabowo Subianto, Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN

Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan keluarga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/1/2024).

Gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terkait dugaan nepotisme.

Laporan mereka telah teregister du PTUN Jakarta nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

Baca juga: Beredar Selebaran Memojokkan Prabowo-Gibran, Ini Kata Bawaslu Jambi

TPDI rupanya tidak hanya menggugat Presiden Jokowi.

Pihak tergugat dalam gugatan tersebut ada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain ada istri Preiseden Jokowi, Iriana dan sang anak yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks Ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman turut masuk menjadi tergugat.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengungkapkan pelaporan dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.

“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya di PTUN Jakarta.

Petrus mengatakan, melalui putusan MK tersebut, maka dia menduga dinasti politik di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat.

“Menguatnya itu di mana? Menguatnya itu yang di mana dinasti politik hanya berada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Petrus pun menilai, MK saat ini sudah tidak bersifat independen buntut putusan 90 yang berujung pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 12 Janurari 2024 di Bengkulu, 82 Km Barat Daya Enggano

Dia pun menganggap MK saat ini sudah berada di bawah cengkraman rezim Jokowi.

“Buktinya apa? Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming (sebagai cawapres) melalui putusan perkara 90. Putusan itu berdampak sangat luas, sampai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik perilaku hakim,” katanya.

Petrus juga menilai putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi tetap membuat MK tetap tidak bersih.

Dia pun berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.

Petrus mengatakan pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Jadi posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme.”

“Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan, maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik,” tegasnya.

Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.

Mereka digugat dengan laporan serupa yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sipir Lapas Jambi Terancam Pidana Mati, Karena Miliki Rp 52 Kg Sabu dengan Nilai Rp 50 M

Baca juga: Mapolsek Limun Terendam, Personilnya Tetap Semangat Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Baca juga: Thariq Halilintar Salting Lihat Kedipan Mata Fuji di Replay 2023, Warganet: Balikan Aja

Baca juga: 200 Rumah Warga Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir, Masyarakat Krisis Makanan dan Air Bersih 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved