Berita Jambi

Bapas Bekerjasama dengan PKBI Jambi Untuk Penegakan RJ dalam Penyelesaian Pidana Anak

Bapas Kelas II Jambi berkerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI Jambi untuk penanganan pidana anak.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Bapas bekerjasama dengan PKBI Jambu sebagai upaya pemenuhan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. 

Upaya restorative justice, Bapas Jambi bekerjasama dengan PKBI untuk penanganan pidana anak

TRIBUNJAMBI.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jambi berkerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI Jambi untuk penanganan pidana anak.

Ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

Kepala Bapas Jambi Muhammad Askari Utomo menyebutkan dalam UU tersebut disebutkan bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, perlindungan dan keadilan, penghindaran pembalasan, serta bentuk perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir yang dapat diberikan kepada anak yang berhadap dengan hukum.

"Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu pejabat penegak hukum memiliki peranan penting didalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, mulai dari tahap pra-ajudikasi hingga post-adjudikasi," bebernya.

Baca juga: Bapas Jambi Melaksanakan Litmas untuk Program Bebas Bersyarat Warga Binaan Lapas

Baca juga: Banjir Sarolangun Jambi - Sungai Batang Asai Meluap, Jembatan Gantung Penghubung Desa Ambruk

Proses peradilan pada anak tentunya memiliki bentuk dan aturan yang sangat berbeda dengan peradilan dewasa pada umumnya.

"Pada pasal 5 bahwa peradilan pidana anak harus mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam bentuk alternatif penyelesaian perkara seperti Diversi, Pembinaan dalam Lembaga, pelayanan masyarakat dan lain sebagainya. Keseluruhan proses peradilan terhadap anak akan mendapat pengawasan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham," ujarnya.

Atas dasar ini, Bapas Jambi bekerjasama dengan PKBI sejak 23 Februari 2023, dalam bentuk pembinaan dan pendidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Klien Pemasyarakatan.

"Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PKBI diantaranya pelatihan pengobatan bekam, hafalan surah-surah pendek, digital marketing, dan pendampingan psikologis yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang telah tersertifikasi," kata Kepala Bapas Jambi.

Ini sebagai penegakan restorative justice yang selalu mengedepankan pemberian alternatif pemidanaan bagi ABH dan Klien Pemasyarakatan di wilayah Kota Jambi.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir Sarolangun Jambi - Sungai Batang Asai Meluap, Jembatan Gantung Penghubung Desa Ambruk

Baca juga: Oma Jetje jadi Kontestan Paling Tua di X Factor Indonesia 2024, Penampilannya Bikin Judika Terpukau

Baca juga: 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Pelanggaran Etik Terkait Korupsi di Mentan, Serupa Firli Bahuri?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved