Vonis Eks Dirut Bank Jambi

Sosok Yunsak El Halcon, Eks Dirut Bank Jambi yang Jalani Vonis Kasus Dugaan Korupsi MTN Hari Ini

Eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi MTN Bank Jambi di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Kami

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

Sosok eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon yang terjerat kasus dugaan korupsi MTN Bank Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi MTN Bank Jambi di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Kamis (11/1/2024).

Ada 4 orang yang terjerat kasus korupsi ini, yakni Yunsak El Halcon Eks Dirut Bank Jambi, LD Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP), DS Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, dan AI Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

Namun LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP berstatus DPO, sementara 3 lainnya berstatus terdakwa.

Pada kasus ini, Yunsak El Halcon dituntut dengan 12 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau kurungan pengganti 6 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Yunsak Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Baca juga: Viral Warga Sidoarjo Diminta PLN Bayar 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Tanahnya Sendiri

Selain pidana penjara dan denda, eks Direktur Bank Jambi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Namun uang pengganti kerugian negara dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Berikut Profil dan Biodata Yunsak El Halcon

Yunsak El Halcon lahir di Malang, 8 Desember 1965.

Dia menyelesaikan Pendidikan S1 di Universitas Jambi tahun 1989, jurusan Hukum dan melanjutkan Pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah mengambil gelar S2, Yunsak El Halcon menyabet gelar Doktor di Universitas Jambi.

El Halcon, biasa teman teman sejawat memanggilnya, bukanlah wajah baru di Bank Jambi.

Sebelum mengemban jabatan Direktur Utama (Dirut) PT. BPD Jambi, dia dipercaya sebagai Direktur Pemasaran & Syariah Bank Jambi Kantor Pusat (2016-2020).

Yunsak El Halcon juga pernah memegang jabatan sebagai Kepala Divisi di Unit Kerja Elektronik Banking (2015) dan Pimpinan Cabang di Kantor Cabang Muara Sabak (2012).

Baca juga: Eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon Dituntut 12 Tahun, Uang Pengganti Kerugian negara Rp 7,6 M

Baca juga: Sepanjang 2023, Ratusan Orang Terlantar di Provinsi Jambi Berhasil Dipulangkan Dinsosdukcapil

Dia juga mengajar di Universitas Jambi dan Universitas Islam Jambi fakultas Pascasarjana.

Pada tahun 2015 Yunsak El Halcon dipindahkan ke Cabang Utama dan menjabat sebagai Kepala Divisi Elektronik Banking dan mulai mengembangkan digital banking di Bank Jambi.

Setahun menjabat, Yunsak diangkat menjadi Direktur Pemasaran Bank Jambi yakni periode 2016-2020

Selanjutnya tahun 2020, Yunsak El Halcon diangkat menjadi Diretur Utama Bank Jambi.

Kekayaan Yunsak El Halcon

Dikutip dari LHKPN, harta kekayaan Yunsak El Halcon melonjak tajam dalam 6 tahun.

Pada LHKPN 2016 yakni saat menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi, Yunsal El Halcon melaporkan kekayaannya sebesar Rp.504.727.802.

Sementara dari LHKPN 2022 aat menjabat Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon memiliki kekayaan Rp 19,7 miliar.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Mixtape Dutch Indo 2024 Nonstop

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.253.533.040
1. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL SENDIRI Rp 227.520.040
2. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL SENDIRI Rp 279.510.000
3. Tanah Seluas 13609 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 139.755.000

4. Tanah Seluas 16893 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 307.461.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 935 m2/20 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.397.550.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 2489 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp 576.081.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1087 m2/168 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , HASIL SENDIRI rp 1.305.656.000
8. Tanah Seluas 601 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , WARISAN 20.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI 1.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 25.469.898.262
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 29.724.431.302
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 29.724.431.302

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Warga Sidoarjo Diminta PLN Bayar 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Tanahnya Sendiri

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved