Berita Viral

Viral Warga Sidoarjo Diminta PLN Bayar 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Tanahnya Sendiri

Warga desa Sidokepung, Bunduran, Sidoarjo mengeluh ketika mengurus pemindahan tiang listrik dari rumahnya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Warga Sidoarjo Diminta PLN Bayar 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Tanahnya Sendiri 


TRIBUNJAMBI.COM - Warga desa Sidokepung, Bunduran, Sidoarjo mengeluh ketika mengurus pemindahan tiang listrik dari rumahnya.

Diketahui tiang listrik tersebut berdiri di tanah miliknya dan dikawasan rumahnya.

Saat mengajukan pengaduan untuk pemindahan tiang listrik, ia malah diminta membayar tagihan Rp 11 juta oleh PLN.

Dalam video yang diunggah akun X @sosmedkeras, dijelaskan bahwa setelah pengaduan kepada PLN, petugas langsung datang untuk menangani pemindahan tiang listrik.

Namun ia diminta membayar sejumlah 16 juta rupiah, namun setelah negosiasi, harganya turun menjadi 5 juta rupiah.

Bahkan ia menerima surat urat tagihan dari PLN untuk membayar sebesar 11.044.512 rupiah.

Baca juga: Sepanjang 2023, Ratusan Orang Terlantar di Provinsi Jambi Berhasil Dipulangkan Dinsosdukcapil

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Soroti Temuan PPATK Soal Transaksi Triliunan di Rekening Parpol

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Wanita yang mengadu itu pun merasa kesal dan menyatakan bahwa dia tidak mampu membayar jumlah sebesar itu.

Ia rela membayar dengan nominal 5 juta rupiah dan meskipun dengan cara berutang.

"Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang," ujar seorang pria yan duduk disebelah wanita tersebut.

Postingan tersebut pun langsung viral dan menuai beragam komentar dari warganet.

Tak sedikit warganet yang mengecam tindakan PLN.

Pasalnya, tiang listrik tersebut dipasang di tanah milik warga dan tak membayar sewa.

Namun saat warga yang memiliki tanah ingin dipindahkan malah meminta uang dengan nominal yang sangat besar.

@bianconeristore : Sepertinya semua tanah pribadi yang ditancepin tiang PLN begini semua ya kasusnya klo minta pindah. Cuma mau tau dasar UU nya yg mana ya yang bikin PLN bisa sepede itu?

@Jekaaa___ : Lohhh, gimana cerita nya, itu kan tanahnya sendiri ko malah bayar, ibarat elu makan dirumah sendiri tapi harus bayar, kan lawak, hmmm...

@mikerolandy : Lahh kebalik nih. Biasanya perusahaan swasta yg suka ngetok2 harga. Ini malah perusahaan pemerintah.

@arianmutiara : Kakakku kejadian gini juga mau bangun rumah minta pindahin tiang listrik 2 eh disuruh bayar juga padahal itu tanahnya sendiri alhasil ga jadi dipindah deh tiangnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved