Burhanuddin Mahir Dicopot

Sosok Burhanuddin Mahir, Gugat DPD Partai Demokrat Jambi Lantaran Dicopot dari Waka DPRD

Berikut sosok Burhanuddin Mahir, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang menggugat DPD Partai Demokrat Jambi.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Berikut sosok Burhanuddin Mahir, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang menggugat DPD Partai Demokrat Jambi. 

Burhanuddin Mahir merupakan kader Partai Demokrat Jambi yang sebelumnya adalah Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi menggantikan Hasan Basri Agus.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut Sosok Burhanuddin Mahir, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang menggugat DPD Partai Demokrat Jambi.

Gugatan itu dikabarkan dilakukannya karena tidak terima dicopot dari jabatan sebelumnya.

Dilansir dari SIPP PN Jambi, sidang perdana gugatan perdata Cik Bur itu berlangsung hari ini, Kamis (11/1/2024).

Adapun gugatan perdata Cik Bur, nama akrab Burhanuddin Mahir bernomor 3/Pdt.G/2024/PM Jmb pada 19 Desember 2023.

Untuk diketahui bahwa nama Burhanuddin Mahir bukan asing lagi bagi dunia politik di Provinsi Jambi.

Setelah lengser dari posisi bupati, Burhanuddin Mahir menjadi calon legislatif dan terpilih.

Lalu seperti apa sosok dan profil Burhanuddin Mahir?

Baca juga: Burhanuddin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi, Hari Ini Jalani Sidang Pertama

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Megawati Penjaga Demokrasi: Konsisten dan Berani

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Burhanuddin Mahir sebelumnya adalah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menggantikan Hasan Basri Agus.

Namun, dalam pemilihan ketua DPD beberapa waktu lalu, Burhanuddin Mahir tidak terpilih lagi.

Burhanuddin Mahir kalah dari Mashuri yang terpilih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi besutan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

H Burhanuddin Mahir SH lahir pada 16 Juni 1954.

Dia merupakan Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019-2024.

Burhanuddin Mahir disebut sebagai politisi handal.

Dia adalah Bupati Muaro Jambi, periode 2006-2011 dan 2011-2016

Sebelum menjadi Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir adalah Ketua DPRD Batanghari periode 2002 - 2007.

Periode pertama menjadi Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir berpasangan dengan Muchtar Muis.

Baca juga: Ini Alasan Sidang Kedua Gugatan Burhanuddin Mahir Ditunda hingga 1 Bulan

Periode kedua, 2011-2016 ia berpasangan dengan Kemas M Fuad yang saat ini menjadi Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi

Namun, Burhanuddin kalah saat bertarung kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Padahal, periode pertama menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir mengalahkan Hasan Basri Agus yang menjadi Ketua Partai Demokrat Jambi sebelumnya. 

Sidang Pertama

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi.

Gugatan secara perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, gugatan Burhanuddin terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PM Jmb pada 19 Desember 2023.

SIPP PN Jambi melaporkan bahwa gugatan Burhanuddin Mahir tersebut akan menjalani sidang pertama hari ini, Kamis (11/1/2024).

Dalam SIPP tersebut belum dicantum secara detail terkait gugatan dari mantan Wakil Ketua DPRD Jambi itu.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

sebelumnya bahwa Burhanuddin Mahir dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Yunsak Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Secara mengejutkan, Burhanuddin Mahir atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cik Bur, tidak terima jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dicopot.

Partai Demokrat mencopot Burhanuddin Mahir dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Posisinya akan digantikan Yuli Yuliarti yang merupakan istri Zainal Abidin mantan Ketua DPRD Kota Jambi dua periode.

Tidak terima dicopot dari posisi empuk di DPRD tersebut, Burhanuddin Mahir menggugat pencopotan itu ke pengadilan.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal membenarkan kalau Partai Demokrat mencopot Burahanurdin Mahir atau Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Namun, kata Syamsu Rizal, terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.

"Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Saat ditanyakan sosok yang menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iday tak menampik bahwa Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.

"Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita," katanya.

Gugatan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.

Terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Syamsu Rizal belum mengetahui apa yang digugat oleh Burhanuddin Mahir.

Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut

Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Nella Kharisma hingga Didi Kempot Full, Convert di Yt1s.com Lebih Cepat

Baca juga: Burhanuddin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi, Hari Ini Jalani Sidang Pertama

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Segera Diberhentikan Sementara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved