Ini Alasan Sidang Kedua Gugatan Burhanuddin Mahir Ditunda hingga 1 Bulan

Kuasa Hukum Penggugat sebut surat pemanggilan tergugat sampai ke tujuan, ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tanpa keterangan yang jelas

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh Burhanuddin Mahir terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat, Senin (16/10/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Penggugat sebut surat pemanggilan tergugat sampai ke tujuan, ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tanpa keterangan yang jelas, Senin (16/10/2023)

Sidang perdana terkait Gugatan penggugat Burhanuddin Mahir, terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat Pusat sebagai tergugat yang dijadwalkan berlangsung pada hari harus ditunda.

Kuasa Hukum Penggugat Ihsan Hasibuan menuturkan, terkait ketidakhadiran tergugat satu tersebut, hingga saat ini pihaknya atau PN sendiri tidak mendapatkan alasan yang jelas.

"Alasan tidak hadirnya tidak jelas, tidak ada surat pemberitahuan dan tanpa kabar. Surat panggilan sampai. Maka hakim tadi perintah untuk panggil lagi untuk panggilan kedua," ujarnya.

Terkait penundaan sidang kedua yang memakan waktu hingga Satu bulan, menurutnya karena tergugat satu ini berada di Jakarta pertimbangan jarak dan waktu.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cikbur Ditunda 1 Bulan de Depan

Baca juga: Ternyata Pernah Tiga Kali Gagal Bayar, Terungkap di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pada Bank Jambi

"Kalo di jambi bisa satu minggu saja, karena ini jauh makanya sidang ke Dua dijadikan satu bulan kedepan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya buntut pemberhentian sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, mantan orang nomor satu di Muaro Jambi melayangkan gugatan ke Partai demokrat di PN Jambi. Rabu (20/9/2023)

Kuasa Hukum Cik Bur, Ihsan Hasibuan mengatakan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum, pasalnya tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.

"Kalau diberhentikan itu sah sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah di panggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya diberhentikan" jelasnya.

Gugatan tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023.

Adapun yang menjadi tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjamb.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Ip Man, Tayang 16 Oktober 2023 di Indosiar

Baca juga: Viral, Ratusan Warga Tabir Ngadu ke Presiden Terkait Lahan Masyarakat yang Diklaim PT APN

Baca juga: Seribu Masker dari Pengurus PWI Kota Jambi untuk Pelajar YPWI Muslimat

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved