Berita Kota Jambi
Protes Retribusi di TPA Talang Gulo, Sejumlah Pemungut Sampah Mandiri di Kota Jambi Datangi DLH
- Para pemungut sampah mandiri di Kota Jambi, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para pemungut sampah mandiri di Kota Jambi, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).
Kedatang mereka untuk melakukan protes diberlakukannya retribusi membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi.
Dimana mulai Januari 2024, setiap pembuangan sampah di TPA Talang Gulo, dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per ton.
Sekertaris DLH Kota Jambi, Yunius mengatakan, pihaknya telah menerima beberpa pemungut sampah mandiri.
"Iya. Jadi hari ini kita bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, melakukan rapat kordinasi dengan pemungut sampah mandiri," ujarnya, kemarin.
"Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi," tambahnya.
Menurut Yunius, pertemuann itu untuk mencari solusi terkait masalah sebelumnya.
"Ada trouble pada kebijakan yang ada, sehingga kita cari win-win solusi,” terangnya.
"Untuk itu, kita coba memberikan bantuan untuk mengurangi beban pengangkut sampah mandiri ini, agar mereka bisa tetap survive," timpalnya.
DLH kata Yunius, akan mencoba membuatkan pola subsidi untuk masalah tersebut agar mereka bisa tetap hidup.
"Kita punya tanggungjawab mengurangi beban mereka agar mereka bisa tumbuh dan makin banyak sehingga bisa mengurangi beban kita," kata Yunius.
Dari rapat tersebut, ditemukan beberapa pola agar tidak merugikan kedua belah pihak. Artinya sebut Yunius, para pengumpul sampah mandiri tetap ada.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin di antaranya, para pengumpul sampah mandiri diharuskan memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum akhirnya diantar ke TPA Talang Gulo.
Kemudian, para pengumpul sampah dibatasi sehari satu trip mengantarkan sampah ke TPA Talang Gulo, dengan catatan tidak melebih 1 ton.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebutkan, dari rapat tersebut akhirnya ada poin-poin yang harus disepakati dan berkomitmen menjalankannya.
“Di antaranya pemilahan, dan menyampaikan data KK yang dikelola. Termasuk nantinya, dari DLH tahu wilayah-wilayah yang ditangani para pengumpul sampah mandiri,” terangnya.
"Sehingga, wilayah yang dimaksud menjadi tercover dengan keberadaan para pengumpul sampah mandiri, dan TPS di sana akan ditutup," ujarnya.
Berharap Bisa Gratis
Dalam rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi, seorang pengumpul sampah di lingkungan masyarakat kawasan Lingkar Selatan, Alpindo mengatakan, pada pertemuan itu pihaknya para pengumpul sampah di lingkungan perumahan mengharapkan bisa gratis untuk membuang sampah ke TPA Talang Gulo.
Karena sebut dia, hasil yang mereka dapat melalui pungutan dari mayarakat tidak sebanding dengan jumlah retribusi yang harus mereka bayar.
Dijelaskan Alpindo, mereka sebagai pengumpul sampah perorangan di lingkungan perumahan, dalam sehari biasa mengangkut 1 ton sampah.
Artinya jika dalam 30 hari mereka mengangkut dan membuang 30 ton sampah ke TPA Talang Gulo.
Di sisi lain pendapatan mereka per bulan dari iuran sampah oleh masyarakat hanya sebesar Rp5 juta. Itu belum termasuk biaya operasional, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
“Sebulan hanya dapat Rp5 juta, itu kotor. Karena rata-rata iuran sampah per rumah Rp20 ribu. Bahkan ada yang hanya Rp12 ribu. Kita ini tujuannya membantu pemerintah dan masyarkat untuk membuang sampah,” bilang Alpindo.
“Jika harus membayar retribusi Rp100 ribu per ton, maka sebulan kami harus bayar Rp3 juta untuk 30 ton sampah. Sementara kami hanya mendapat iuran Rp5 juta sebulan, belum lagi dihitung operasional dan BBM,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Buang Sampah di TPA Talang Gulo Jambi, Retribusi Pelaku Usaha Rp 100 Ribu per Ton
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Pimpin Rapat Atasi Persoalan Sampah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Disambut Antusias Masyarakat, 3 Hari Raup Rp534 Juta |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Warga Jambi Taat Pajak Bakal Dapat Diskon Samsat |
![]() |
---|
Proyek Jalan Layang di Kota Jambi Baru Akan Diajukan Pertengahan 2026 |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Maulana Gratiskan PBB untuk Veteran, Hadiah Istimewa di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.