Burhanuddin Mahir Dicopot

Burhanuddin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi, Hari Ini Jalani Sidang Pertama

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture SIPP PN Jambi/Kolase Tribun Jambi/Ist
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi. 

Sidang gugatan Burhanuddin Mahir terhadap DPD Partai Demokrat Jambi akan dimulai hari ini, Kamis (11/1/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi.

Gugatan secara perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, gugatan Burhanuddin terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PM Jmb pada 19 Desember 2023.

SIPP PN Jambi melaporkan bahwa gugatan Burhanuddin Mahir tersebut akan menjalani sidang pertama hari ini, Kamis (11/1/2024).

Dalam SIPP tersebut belum dicantum secara detail terkait gugatan dari mantan Wakil Ketua DPRD Jambi itu.

Diberitakan sebelumnya bahwa Burhanuddin Mahir dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Secara mengejutkan, Burhanuddin Mahir atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cik Bur, tidak terima jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dicopot.

Baca juga: Ini Alasan Sidang Kedua Gugatan Burhanuddin Mahir Ditunda hingga 1 Bulan

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Megawati Penjaga Demokrasi: Konsisten dan Berani

Baca juga: Sosok Yunsak El Halcon, Eks Dirut Bank Jambi yang Jalani Vonis Kasus Dugaan Korupsi MTN Hari Ini

Partai Demokrat mencopot Burhanuddin Mahir dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Posisinya akan digantikan Yuli Yuliarti yang merupakan istri Zainal Abidin mantan Ketua DPRD Kota Jambi dua periode.

Tidak terima dicopot dari posisi empuk di DPRD tersebut, Burhanuddin Mahir menggugat pencopotan itu ke pengadilan.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal membenarkan kalau Partai Demokrat mencopot Burahanurdin Mahir atau Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Namun, kata Syamsu Rizal, terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.

"Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Saat ditanyakan sosok yang menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iday tak menampik bahwa Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.

"Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita," katanya.

Gugatan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Syamsu Rizal belum mengetahui apa yang digugat oleh Burhanuddin Mahir.

Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Segera Diberhentikan Sementara

Baca juga: Viral Petugas Damkar Masuk Sumur Demi Ambil iPhone Milik Warga, Warganet: HP Seharga Nyawa Petugas!

Baca juga: Proyek Jalan Tol Bayunglencir-Tempino Seksi 3 Bakal Rampung di Semester II-2024

Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved