Burhanuddin Mahir Dicopot

Burhanuddin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi, Hari Ini Jalani Sidang Pertama

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture SIPP PN Jambi/Kolase Tribun Jambi/Ist
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jambi. 

Gugatan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.

Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi

Terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Syamsu Rizal belum mengetahui apa yang digugat oleh Burhanuddin Mahir.

Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Segera Diberhentikan Sementara

Baca juga: Viral Petugas Damkar Masuk Sumur Demi Ambil iPhone Milik Warga, Warganet: HP Seharga Nyawa Petugas!

Baca juga: Proyek Jalan Tol Bayunglencir-Tempino Seksi 3 Bakal Rampung di Semester II-2024

Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved