Pemilu 2024
Beredar Selebaran Memojokkan Prabowo-Gibran, Ini Kata Bawaslu Jambi
Bawaslu Provinsi Jambi akan mempelajari kasus bagi-bagi selebaran yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Gibran di Kota Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mempelajari kasus bagi-bagi selebaran yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Gibran di Kota Jambi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa penelusuran dilakukan untuk melihat persoalan secara jelas, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak
"Kalau black campaign itu pada saat kampanye berlangsung, kalau ini (bagi-bagi selebaran) nanti kita telusuri," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya untuk melihat adanya unsur pelanggaran dalam aksi tersebut harus dilihat sispa yang melakukan, apakah bentuk kampanye atau tidak, dikategorikan pelanggaran pemilu atau perundang-undangan lainnya.
"Harus dilihat dulu, siapa yang melakukan, peserta pemilu atau tidak, apakah kampanye atau tidak, dan lain lain. Baru kita nilai pelanggaran pemilu atau tidak, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Untuk persoalan ini kata dia tidak bisa menerka-nerka, karena semua harus dipelajari terlebih dahulu baru bisa diambil kesimpulannya.
Karena berkaitan dengan hukum, maka harus ada pemeriksaan untuk menentukan kesimpulan dari aksi seperti ini.

Sebelumnya beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi.
Selebaran tersebut dibagikan oleh sekelompok anak muda kepada pengendara di Simpang Lampu Merah Sipin, Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).
Dalam selebaran dengan tema Reformasi Dikhianati itu, terpampang potret Prabowo dengan tulisan besar "Inilah Penculik Aktivis 1998".
Kemudian dibawahnya juga tertulis pertanyaan "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".
Terdapat juga foto-foto korban penculikan 1998 beserta nama lengkapnya.
Selain menyudutkan Prabowo, terdapat juga artikel dengan judul yang menyudutkan Jokowi dan Gibran.
Salah satu judul di halaman depan yang terpampang yakni "Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi".
Terdapat pula artikel dengan judul "Politik Dinasti Jokowi, Kolaborasi Orde Baru dan anak haram Konstitusi" lengkap dengan grafis. Kemudian ada juga aetikel "Hikayat Pilpres 2024, Intimidasi para penilak dinasti".
Selebaran tersebut juga membahas soal putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Selebaran ersebut diterima beberapa orang, salah satunya adalah Suci Rahayu yang kebetulan melintas di jalan tersebut.
Suci mengaku diberikan selebaran tersebut oleh sekelompok mahasiswa di simpang lampu merah depan delaer motor.
"Nah itu, mahasiswa yang bagiin di lampu merah Sinsen (Sinar Sentosa)," ujarnya.
Ketika menyebarkan selebaran itu, Suci mengatakan sejumlah mahasiswa hanya menggunakan jaket biasa, tidak menggunakan almamater.
Ia membawa selebaran tersebut dan membaca isi beberapa artikel yang tertera di dalamnya.
Kata dia isi selebaran tersebut memojokan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
"Memojokkan Prabowo, soal peristiwa 98, ada juga soal Dinasti politik Jokowi," ucapnya.
Baca juga: Beredar Selebaran yang Memojokkan Prabowo di Jambi, TKD Prabowo-Gibran: Itu Cara Tidak Gentle
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Beberapa Orang di Jambi Sengaja Sebar Selebaran yang Memojokkan Prabowo
Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.