Pileg 2024

Sudah 17 Partai Politik Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Tanjung Jabung Timur

Kewajiban partai politik menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Partai politik di Kabupaten Tanjung Jabung Timurtelah menyampaikan laporan awal dana kampanye masing-masing. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, menyebutkan seluruh partai politik peserta pemilu di Tanjung Jabung Timur telah menyampaikan laporan awal dana kampanye masing-masing.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjab Timur Nurwansyah, menyatakan bahwa laporan awal dana kampanye sudah disampaikan 17 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK dan kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," jelasnya, Senin (8/1/2024).

Nurwansyah menjelaskan, kemarin merupakan batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye. Namun tetap ada masa perbaikan.

Kewajiban partai politik menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU. Sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta kegiatannya.

Menurutnya, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Tanjab Timur terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024.  Berdasarkan pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dan untuk masa perbaikan, pihaknya memberikan kesempatan terhadap setiap parpol mulai hari ini per tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

"Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LADK yaitu 7 Januari 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, peserta pemilu diberikan masa perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024," pungkasnya.

Baca berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Surati Parpol Soal APK, Pihak Parpol Pinta Dilibatkan Dalam Penertiban

Baca juga: KPU Kota Jambi Kirim Surat ke Parpol Soal APK Caleg Dipasang di Tempat Terlarang

Baca juga: KPU Pastikan Semua Parpol Peserta Pemilu di Sarolangun Sudah Lapor RKDK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved