Pileg 2024
Sudah 17 Partai Politik Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Tanjung Jabung Timur
Kewajiban partai politik menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, menyebutkan seluruh partai politik peserta pemilu di Tanjung Jabung Timur telah menyampaikan laporan awal dana kampanye masing-masing.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjab Timur Nurwansyah, menyatakan bahwa laporan awal dana kampanye sudah disampaikan 17 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK dan kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," jelasnya, Senin (8/1/2024).
Nurwansyah menjelaskan, kemarin merupakan batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye. Namun tetap ada masa perbaikan.
Kewajiban partai politik menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU. Sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta kegiatannya.
Menurutnya, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Tanjab Timur terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024. Berdasarkan pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dan untuk masa perbaikan, pihaknya memberikan kesempatan terhadap setiap parpol mulai hari ini per tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
"Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LADK yaitu 7 Januari 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, peserta pemilu diberikan masa perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024," pungkasnya.
Baca berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Surati Parpol Soal APK, Pihak Parpol Pinta Dilibatkan Dalam Penertiban
Baca juga: KPU Kota Jambi Kirim Surat ke Parpol Soal APK Caleg Dipasang di Tempat Terlarang
Baca juga: KPU Pastikan Semua Parpol Peserta Pemilu di Sarolangun Sudah Lapor RKDK
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.