Polemik Di Balik Gelar Adat Melayu Jambi dan Perlunya Pemahaman ke Publik
Sejak dibentuk pertama kali pada 1975 hingga 2022, LAM Provinsi Jambi telah menganugerahi gelar adat sebanyak 101.
Publik di Jambi, lebih-lebih di bilik perpesanan grup Whatsapp, ramai mempercakapkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Betapa tidak, dari belasan tokoh penerima gelar adat di penghujung Desember 2023 maupun di awal Januari 2024, terutama yang berlatar belakang politisi, menuai pro dan kontra.
Dua tahun terakhir ini, LAM Jambi di bawah kepemimpinan Hasan Basri Agus (HBA) bergelar Datuk Tumenggung Putro Jaya Diningrat gencar menganugerahi gelar adat, entah itu berupa pengukuhan kembali maupun penobatan gelar adat baru.
Bak cendawan tumbuh di musim hujan, sehingga publik menaruh kecurigaan. Lebih-lebih, momennya berdekatan jelang Pilpres maupun Pileg, maka kesan politis menjadi sulit dihindari.
Tidak cukup sampai di situ, saat yang sama, sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi dilanda musibah banjir dan tanah longsor. Makin kurang tepat, begitu cuap nitizen.
Saya tidak akan mengulik lebih jauh hal itu, seperti muncul pertanyaan, kenapa politisi A dianugerahi gelar adat, sedangkan politisi B justru sebaliknya, padahal mereka sama-sama telah berbuat untuk Provinsi Jambi. Tak syak, “baku-hantam” komentar sesama nitizen menyoal kriteria itu menyeruak di grup Whatsapp yang kebetulan saya ikut di dalamnya.
Polemik demikian itu tidak membantu publik memaknai gelar adat Melayu Jambi sebagaimana mestinya, lantaran terjerembab pada pertimbangan-pertimbangan subjektif, emosional-sintementil dan kental nuansa kedekatan berdasarkan kesukuan (primordialism), apatah lagi bila itu dikait-kaitkan pada politik praktis.
Tepatnya, publik perlu mendapat penjelasan di balik sekian banyak penganugerahan gelar adat dalam waktu hampir bersamaan dari pengurus LAM Jambi, dalam hal ini Majelis Pertimbangan Adat (MPA).
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat luas tidak terjebak dalam sebuah keadaan, yaitu gelar adat dipahami tidak lebih dari aksesori untuk menaikkan status sosial semata, sehingga tak ubahnya seperti buih di lautan yang menarik perhatian setiap mata yang melihatnya, tapi setelah itu akan ditinggalkan dan buihpun hanya tinggal cerita karena telah hilang tak bermakna.
Baca juga: Terima Gelar Anggota Kehormatan Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Ini Kata Menteri ATR/Kepala BPN
Baca juga: Usai Terima Gelar Adat, Rusdi Hartono Tiba di Polda Jambi Disambut Wakapolda dan Tarian Persembahan
Anggapan kontras (kalau bukan miring) itu bisa jadi menemukan pembenarannya, terutama setelah mengetahui tidak sedikit dari mereka yang menerima gelar adat dari banyak lembaga adat di republik ini justru berujung bui lantaran terlibat skandal korupsi maupun bentuk tindak kejahatan lainnya.
Dengan kata lain, bukan perkara sederhana menyusun pertimbangan panganugerahan gelar adat sekaligus konsekuensi dari setiap gelar yang disandang.
Sejatinya, apa itu gelar adat Melayu Jambi? Apa yang membedakan gelar pusako (pseko) dengan yang bukan?
Kriteria apa saja yang menjadi patokan? Siapa saja yang berhak menerima? Bagaimana tahapan dan mekanisme sebelum gelar itu dikukuhkan?
Ringkasnya, selama ini publik belum mendapatkan jawaban yang memadai, kecuali statemen atau komentar terbatas dari pengurus LAM Jambi yang muncul di portal-portal media online maupun di grup aplikasi perpesanan hanya dengan menukilkan seloko “kecik benamo, gedang begelar” atau melalui tahapan “sisik siang” serta pemberian gelar adat merupakan cerminan sikap murah hati masyarakat Melayu Jambi kepada individu-individu yang telah berkontribusi bagi Jambi.
Lebih esensial dari itu, apa urgensi gelar adat dewasa ini, terutama di tengah problem yang dihadapi LAM-LAM Desa hingga Kabupaten/Kota, mulai dari regenerasi, manajemen kelembagaan, dukungan regulasi, infrastruktur dan anggaran, penelitian dan publikasi serta penguatan sumber daya manusia dalam kaitan merespon problem struktural maupun kultural paling kiwari.
Apatah lagi, di era teknologi komunikasi dan informasi sekarang, dimensi adat kait-mengkait dan tumpang tindih dengan politik, hukum, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, sumber daya alam, dan sebagainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.