Menteri ATR/BPN: 82 Persen Tanah di Provinsi Jambi Sudah Terdaftar

Dari 49 ribu hektare luas Provinsi Jambi saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 82 persen.

Penulis: A Musawira | Editor: Herupitra
A Musawira/Tribunjambi.com
Menteri ATR/Kepala BPN door to door menyalurkan sertifikat tanah milik warga Desa Mekar Jaya, Muaro Jambi, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 49 ribu hektare luas Provinsi Jambi saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 82 persen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan telah terjadi penambahan nilai ekonomi masyarakat.

“Insyaallah 2025 target 2,5 juta bidang di Provinsi Jambi semuanya sudah terealisasi. Ada Rp9,4 Triliun uang yang beredar di masyarakat akibat dari sertifikat tanah,” ujar Hadi Tjahjanto saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi pada Sabtu (06/01/2024). 

Kehadiran Menteri ATR/BPN turut didampingi oleh Pembina IKAWATI Kementerian ATR/BPN, Nanny Hadi Tjahjanto.

Keduanya tampak mengenakan pakaian adat Teluk Belanga asal Provinsi Jambi.

Ia mengatakan sertifikasi tanah dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tentunya membutuhkan dukungan pemerintah daerah. 

Baca juga: Tangani Infrastruktur di Limun, Pemkab Sarolangun Kembali Dapat Kucuran Dana DAK

Baca juga: Menu Makan Hari Ini, Resep Udang Saus Padang

Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pemilik tanah.

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tebo dan Bupati Bungo yang telah membebaskan BPHTB. Saya juga mengharapkan bahwa BPHTB di kabupaten/kota lainnya bisa dibebaskan karena semuanya untuk rakyat,” katanya.

Kehadirannya dalam kesempatan ini juga menunjukkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. 

Ia mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dibutuhkan sinergi empat Pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan. 

Hal ini terbukti dengan telah selesainya permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang sudah 37 tahun tidak terselesaikan. 

Hal tersebut pun menuai apresiasi dari Gubernur Jambi, Al Haris. 

Menurutnya, rakyat Jambi merasa bangga atas kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN yang telah menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut, seperti SAD 113.

“Beliau ini masih cepat seperti Panglima TNI, saya telepon beliau bisa tidak hadir HUT Jambi, Alhamdulillah bisa. Begitu menjadi menteri, datang ke Jambi, kita sedang kisruh soal tanah SAD, beliau pimpin rapat bersama Dandim, Polda, DPRD, Alhamdulillah selesai dengan cepat luar biasa. Maka rakyat Jambi terima kasih banyak dengan beliau,” ungkap Al Haris.

Di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 48 sertipikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved