Aksi Tolak Stockpile Batubara
Warga Kecewa Tak Bisa Bertemu Gubernur Jambi dan Dewan Saat Aksi, Ancam Akan Datangi Rumah Dinas
Massa aksi gabungan masyarakat, LSM dan mahasiswa menggelar aksi demontrasi di area kantor gubernur Jambi, menolak stokpile batubara PT Sinar Anugerah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Massa aksi gabungan masyarakat, LSM dan mahasiswa menggelar aksi demontrasi di area kantor gubernur Jambi, menolak stokpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di lingkungan penduduk.
Ratusan lebih masyarakat itu datang dari wilayah masing-masing, dari Kelurahan Aur Kenali, Desa Mendalo Darat, Mendalo Laut, Walhi Jambi dan Bem UIN STS Jambi.
Kedatangan massa aksi untuk menyampaikan penolakan terhadap stokpile tersebut nyatanya tidak dihiraukan oleh pemangku jabatan, padahal massa aksi berkali-kali memanggil gubernur Jambi Al Haris dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan toa dan teriakan saat para penjabat menggelar paripurna HUT Jambi.
Setelah puas berorasi dengan toa dan poster penolakan, masyarakat membubarkan diri karena kecewa dengan gubernur maupun DPRD Jambi.
Thawaf Aly, kordinator lapangan massa aksi mengaku masyarakat sangat kecewa dengan pimpinan Jambi Alharis karena enggan menemui massa aksi dari masyarakat.
"Kita hanya menyampaikan aspirasi kita untuk menolak. Itu yang sudah kita sampaikan dengan harga mati menolak bahkan pertemuan di balai PU kami sepakat tidak hadir," kata Thawaf, Sabtu (6/1/2023).
Dengan adanya kekecewaan masyarakat, Thawaf menyebutkan massa akan menggelar kembali aksi demontrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi dan menyeru ke rumah dinas gubernur Jambi.
"Hari ini ada 1.000 orang, untuk besok akan lebih ramai dari pada ini. Yang jelas dari 26 RT Aur Kenali, Mendalo Darat dan Laut menolak," ujarnya.
Thawaf membantah bahwa argumen dari perushaan yang menyebut lokasi stokpile batubara jauh dari pemukiman warga.
"Itu hanya bicara perusahaan saja, buktiknya sodara bisa melihat sendiri dimana dibangunnya, bagaimana jarak dari perumahan, sekolah dari Paud sampai SMA di sana, bahkan Intek PDAM," sebutnya.
Dia juga mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan statment yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Jambi Sudirman karena hanya ada delapan rumah yang terdampak dengan pembangunan stokpile batubara tersebut.
"Ini mengalihkan isu, seolah-olah yang terdampak hanya 8 rumah dan itu akan di ganti untung. Tapi 8 rumah itu sepakat tidak akan menjual, tidak mau ganti untung atau ganti rugi," kata Thawaf.
Dia menambahkan, kedepan bila tidak ada kejelasan dari pemerintah provinsi Jambi dan DPRD provinsi Jambi. Maka masyarakat akan mengubah pemerintah ke pengadilan.
"Pemerintah akan kita gugat, karena kebijakannya keliru dan bertolak belakang dengan RT/ RW kota Jambi dan sudah sangat jelas, disana hanya boleh pemukiman dan pertanian tidak ada industri," tutupnya.
Sementara itu, Direktur WALHI Jambi Abdullah memandang permasalahan stockpile dan jalan khusus Batubara ini merupakan buah dari relasi antara pengusaha dan penguasa.
Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengutamakan bahkan memaksakan investasi daripada keselamatan rakyat Jambi khususnya masyarakat Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, dan seluruh masyaarakat di Provinsi Jambi yang saat ini lingkungannya rusak akibat industri Batubara.
"Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Aur kenali dan Mendalo ini merupakan gerakan penyelamatan lingkungan hidup yang perlu dikuatkan dan dicontoh oleh seluruh rakyat jambi yang lingkungan dan sumber kehidupannya dirusak oleh industri ekstraktif," katanya.
Abdullah menambahkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup).
Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah daya dukun dan daya tamping lingkungan hidup. Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada lingkungna hidup (safe guard).
Membicarakan hak, dengan mengukur instrument mutu lingkungan hidup berdasarkan HAM didalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak hidup sejahterau lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jambi Tidak Berlaku Lagi Mulai Januari 2024
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Harap Camat dan Lurah Tingkatkan Koordinasi Hadapi Musim Penghujan
Baca juga: Surat Suara Pemilu Sudah Tiba di Tanjab Barat, KPU Pastikan Tersegel
Tak Ditemui Gubernur Jambi, Massa Pendemo Tolak Stockpile Batubara di Aur Kenali akan Datangi Rumdin |
![]() |
---|
Sedang Paripurna HUT Jambi, Massa yang Demo Penolakan Stockpile Batubara Belum Ketemu Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Warga Aksi Tolak Stokpile Batubara Dilarang Masuk ke Area Kantor Gubernur Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ratusan Warga Gelar Aksi Tolak Stokpile Batubara di Kantor Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.