Pilpres 2024
Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik
Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hasil rapat pleno Bawaslu Pamekasan menetapkan Gus Miftah bagi-bagi uang termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.
TRIBUNJAMBI.COM - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itu berdasarkan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur.
Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa aksi tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.
Atas perbuatannya, Bawaslu Pamekasan menyangkakan Gus Miftah dengan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.
"Orang (Gus Miftah; red) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).
Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.
Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Baca juga: Elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Versi 10 Lembaga Survei
Baca juga: Update Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud: 6 Prajurit Jadi Tersangka
Baca juga: Penampakan Pilot Susi Air Usai 10 Bulan Disandera KKB Papua Pimpinan Egianus, Ini Lokasi Terbarunya
Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.
"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.
Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.
Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.
"Coblos 02," kata sosok tersebut.
Tegaskan Hanya Ikut Bersedekah
Sebelumnya, Gus Miftah sempat mengklarifikasi soal aksi dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan.
Menurutnya, ia hanya diminta pengusaha tembakau asal Pamekasan, Haji Her, untuk membantunya bersedekah.
Baca juga: BMKG Jambi: Waspada Intensitas Hujan Meningkat Drastis di Jambi Bagian Barat
Gus Miftah mengaku dalam kunjungannya itu, ia diminta ikut membagikan uang milik Haji Her kepada warga setempat.
"Haji Her setiap hari bersedekah. Kemarin saya silaturahmi dengan beliau dan saat itu dia memang akan bersedekah."
"Beliau kemudian meminta saya untuk ikut membagikan uang sedekahnya," terang Gus Miftah, dilansir Wartakotalive.com.
Soal sosok yang membentangkan kaus Prabowo dan menyerukan ajakan mencobolos nomor 02, Gus Miftah mengklaim tidak mengenal.
"Saya tidak tahu dan tidak kenal orang-orang itu," tegas dia.
Bukan Bagian dari TKN
Diketahui, Gus Miftah selama ini kerap menunjukkan dukungannya untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, memastikan Gus Miftah bukan merupakan bagian TKN.
Hal ini disampaikan Grace saat menanggapi soal aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.
"Perlu dicatat juga kan Gus Miftah bukan bagian dari TKN ya."
Baca juga: Kasus Kecelakaan Saat Operasi Lilin Siginjai Polda Jambi 2023 Menurun Drastis
"Jadi mungkin bisa dipisahkan peristiwanya," ucap Grace saat ditemui di Lounge Saphire Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Lagi pula, kata Grace, Gus Miftah sudah memberikan klarifikasi uang tersebut diberikan dalam rangka bersedekah.
Apalagi, acara itu diselenggarakan atas inisiatif pribadinya.
"Yang menyelenggarakan bukan timses, bukan TKN."
"Yang bersangkutan, Gus Miftah kan memang dermawan yang suka membagikan sedekah," tutur Grace.
Oleh sebab itu, Grace mendukung jika nantinya Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus tersebut.
Pihak TKN Prabowo-Gibran pun terbuka jika ada unsur pelanggaran dalam bagi-bagi uang Gus Miftah.
"Ya, silakan saja Bawaslu ngecek, kita akan senang juga kalau bisa di-clear-kan daripada membuat opini yang enggak baik di masyarakat," pungkas dia
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Sevilla vs Bilbao, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.15 WIB
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 62-63, Siapakah Sangita Lachman?
Baca juga: Resep Klepon Anti Pecah, Lembut dan Lumer di Mulut
Baca juga: Jose Mourinho Serang Balik Pengkritiknya usai AS Roma Kalahkan Cremonese 2-1
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
Gus Miftah
Bawaslu
Pamekasan
bagi-bagi uang
politik uang
money politic
Prabowo Subianto
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.