8 Januari Mendatang Yunsak El Halcon Dijadwalkan Akan Jalani Sidang Putusan

Kasus korupsi bank jambi memasuki tahap akhir, Pengadilan Tinggi Jambi menjadwalkan sidang putusan Yunsak El Hacon akan berlangsung pada tanggal 8

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Kasus korupsi bank jambi memasuki tahap akhir, Pengadilan Tinggi Jambi menjadwalkan sidang putusan Yunsak El Hacon akan berlangsung pada tanggal 8 Januari mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korupsi bank jambi memasuki tahap akhir, Pengadilan Tinggi Jambi menjadwalkan sidang putusan Yunsak El Hacon akan berlangsung pada tanggal 8 Januari mendatang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Haryono Setyawan SH, dalam kesempatannya menuturkan, beberapa tahapan sidang sudah dilakukan terkait Bank Jambi mulai dari tuntutan, pledoi, replik dan duplik sudah semua.

“Tinggal lagi sidang putusan, kalo tidak salah dijadwalkan pada 8 Januari 2024 mendatang,” tuturnya, Jumat (29/12/2023)

“Kalau kami pihak kejaksaan sendiri yakin perkara ini akan terbukti, dan kami sudah maksimal dalam pengumpulan alat bukti dan pembuktian di persidangan,” sambungnya.

Ketika disinggung terkait hasil putusan hakim pada sidang putusan nanti, Donny sangat yakin dan optimistis meskipun itu merupakan hak sepenuhnya dari majelis hakim untuk memutuskan terdakwa.

“Kalau kami yakin dan optimis,” tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Baca juga: Pemadam Kebakaran Kota Jambi Siap Siaga di Malam Tahun Baru

 Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan kasus Korupsi Bank Jambi yang menjerat terdakwa Yunsak El Hacon sebagai Direktur dan beberapa terdakwa lain kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Senin (11/12/2023)

Dalam tuntutan, JPU Albert Roni membacakan tuntutan terhadap terdakwa YEH, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, ditambah denda Rp. 1 Miliar atau kurungan pengganti selama Enam bulan kurungan 

Selain itu disampaikannya pula, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 Miliar lebih dan wajib dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Namun uang pengganti tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun. Karena terbukti melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara.(usn)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lawan Arsenal, Fulham Ingin Dapat Kemenangan setelah 11 Tahun

Baca juga: Beberapa Hotel di kota Jambi Malam Tahun Baru Damkar Siagakan Armada

Baca juga: Oknum TNI yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Diperiksan Denpom Diponegoro

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved