Tim Gabungan Hitung Kerugian Gentala Arasy yang Ditabrak Tongkang Batubara, Polisi Periksa 3 Nakhoda

Kepolisian juga masih masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga nakhoda kapal tersebut

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tangkap layar
Tangkap layar kapal tongkang menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kamis (28/12/2023). Pihak perusahaan kapal tersebut saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -   Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jambi, PUPR Provinsi Jambi, KSOP dan Dinas kelautan Provinsi Jambi turun mengecek jembatan Gentala Arasy yang ditabrak tongkang bermuatan batubara berkode BG Sumbermas XV ditarik kapal 3 tug boat. 

Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi AKBP Lukman saat ditemui awak media di Mapolda Jambi, Jumat (29/12/2023).

Menurutnya, tim gabungan melakukan cek lokasi kejadian yakni Jembatan Gentala Arasy untuk menghitung kerugian dalam tragedi tersebut. 

"Tim hari ini turun untuk mengecek kerugian , untuk kerugian nanti akan di nilai dari PUPR Provinsi Jambi," kata Lukman.

Selain menghitung kerugian Jembatan Gentala Arasy, saat ini kepolisian juga masih masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga nakhoda kapal.

"Untuk nahkoda kapal masih dalam proses pemeriksaan. Kan tiga kapal itu, bersama dengan ABK nya masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, kondisi Jembatan Gentala Arasy pascaditabrak tongkang Batubara mengalami kerusakan pada pender atau tiang pengaman jembatan.

"Jembatan mengalami kerusakan satu pender lepas pengaman jembatannya, nanti nilai kerugiannya akan akan dihitung PUPR," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi Prihartanta mengatakan, kapal tongkang sudah bersandar di dermaga, namun ia tak menyebutkan lokasi dermaga tersebut.

"Kapal sandar di dermaga pak ationg," singkatnya.

Prihartanta menambahkan, pihaknya masih melakukan komunikasi secara intens dengan Ditpolairud Polda Jambi terkait kejadian ini.

"Saat ini ditpolair lagi mengusut itu, kalau dari KSOP, selama mereka ada kesempatan dan sebagainya, kalau itu terkait perdata tinggal ganti rugi aja," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tongkang BG Sumbermas XV Muatan Batubara yang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi Periksa Pihak Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Baca juga: Tongkang Bermuatan Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved