Pemilu 2024
Bawaslu Kota Jambi Buka Pendaftaran 1.903 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Gajinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PTPS akan dimulai pada Rabu, 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang.
“Pembukaan pendaftaran mulai 2-6 Januari 2024, namun sebelumnya kita sudah sosialisasi sejak 19-31 Desember 2023 ini. Karena itu, warga yang berumur minimal 21 tahun, bukan anggota partai, serta syarat lainnya dapat ikut serta pada pendaftaran ini di Panwas Kecamatan di 11 Kecamatan Kota Jambi,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Kamis (28/12/2023).
Bawaslu Kota Jambi akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.903 orang yang akan ditempatkan di 1.903 TPS pada 68 Kelurahan yang ada di Kota Jambi. setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.
Johan mengatakan nantinya tugas PTPS adalah memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, dari awal persiapan, pemungutan suara, perhitungan dan pelaporan data kepada KPU.
PTPS akan mendapatkan gaji kisaran Rp 1 juta untuk bertugas di pemilu, dan akan bekerja selama satu bulan.
"Masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," ujarnya.
Syarat Pendaftar Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syaratnya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Berikut Jadwal Lengkap Timeline Pendaftaran PTPS Bawaslu Kota Jambi.
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
9. Wawancara: 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari - 7 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Segera Rekrut 856 Calon Anggota Pengawasan TPS
Baca juga: Bawaslu Merangin Imbau Peserta Pemilu Soal APK dan BK Tidak Pasang di Fasilitas Umum
Baca juga: Ini Alasan KPU Provinsi Jambi Ambil Alih 4 KPU Kabupaten dan Kota
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.