Tak Ada Libur Tambahan Natal dan Tahun Baru, Sekda Batanghari: Silakan ASN Jika Ingin Cuti

Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menegaskan bahwa tidak ada libur tambahan untuk Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menegaskan bahwa tidak ada libur tambahan untuk Natal dan Tahun Baru.

Ia mengatakan libur Natal dan Tahun baru untuk ASN disesuaikan dengan hari libur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak ada hal-hal khusus untuk ASN di Kabupaten Batanghari berkenan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, diumumkan tanggal merah untuk Natal 25 Desember dan sehari setelahnya ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2023 yakni pada Selasa, 26 Desember 2023.

Mengingat momentum perayaan Natal dan Tahun Baru juga berbarengan dengan hari libur semester siswa sekolah. Azan mengatakan bahwa ASN dipersilahkan menambah hari libur, dengan mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari.

"Silahkan ajukan ke BKPSDMD nanti kita proses sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Azan.

Lebih lanjut, Azan menegaskan bahwa apabila ada ASN yang menambah libur tanpa mengajukan cuti atau alasan yang jelas. Maka pihaknya melalui BKPSDMD Kabupaten Batanghari akan memberi sanksi.

"Kalau memang ada silahkan laporkan, pasti akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Hektare Lahan di Batanghari Terbakar, DLH Akan Usulkan Penanaman Kembali ke KLHK

Baca juga: Jaga Inflasi Daerah, Pembak Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sridadi

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga, Gerakan Pangan Murah Digelar di Kelurahan Sridadi Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved