Remaja 17 Tahun di Situbondo Disekap dan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Seorang remaja perempuan 17 tahun disekap dan dipaksa layani pria hidung belang di Situbondo, Jawa Timur.

Editor: Herupitra
tribunjatim.com
Para tersangka diihadirkan saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja perempuan 17 tahun disekap dan dipaksa layani pria hidung belang di Situbondo, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah remaja 17 tahun tersebut melaluin akun media sosial Mapolres Situbondo. Korban mengaku disekap dan dipekerjakan sebagai pekerja seks

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan hal tersebut.

Katanya, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berawal dari laporan remaja perempuan berusia 17 tahun.

Atas laporan tersebut Polres Situbondo melakukan penggebekan di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (19/12/2023).

Saat penggebekan, polisi mengamankan empat wanita yang dijadikan pekerja seks oleh seorang muncikasri berinisial N.

Baca juga: Diduga Dianiaya dan Disekap Pacarnya yang Anak Anggota DPR, Wanita Sukabumi Tewas di Surabaya

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 20 Tahun Asal Salatiga yang Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo

Empat wanita tersebut adalah SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) warga Subang serta MS (34) warga Situbondo.

Polisi juga mengamakan NIK (37), warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta A, pria yang bertugas sebagai operator karaoke.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti berupa empat ponsel dan satu buah kunci rumah.

Keempat pekerja seks, muncikari dan operator karaoke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban," katanya.

Ia menyebut para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu di Bali.

Namun mereka dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo pada Sabtu (16/12/2023).

"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari, namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.

Bahkan, sebelum dipekerjakan korban diberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar utang yang dimiliki korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved