Pengungsi Rohingya

Modus Pelaku Penyelundupan Bawa 137 Pengungsi Rohingya ke Aceh, Janjikan Pekerjaan

Modus pelaku penyelundupan orang yang bawa 137 etnis Rohingya ke Aceh, janjikan pekerjaan hingga pengungsi rela bayar jutaan rupiah.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. 

Lalu ia melarikan diri dari kamp pengungsian di Aceh dan pergi ke Dumai.

Baca juga: Kunci Jawaban SKU Penegak Bintara Lengkap Penjelasan

Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Di Malaysia, Amin sempat bekerja di Malaysia dan ia cukup fasih berbahasa Melayu.

Setelah itu ia kembali ke Cox's Bazaar, Bangladesh dan mengkoordinasikan orang untuk berangkat ke Malaysia, Thailand dan Indonesia agar bisa bekerja serta bisa mendapatkan uang.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Tersangka Penyelundupan Rohingya, Korban Dijanjikan Pekerjaan di Negara Tujuan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini

Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi Baru Lahir dan Simpan di Termos Nasi, Terbongkar Karena Pendarahan

Baca juga: 183 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Mulai Pangdam IV/Diponegoro Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kapuspen TNI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved