Pengungsi Rohingya
Modus Pelaku Penyelundupan Bawa 137 Pengungsi Rohingya ke Aceh, Janjikan Pekerjaan
Modus pelaku penyelundupan orang yang bawa 137 etnis Rohingya ke Aceh, janjikan pekerjaan hingga pengungsi rela bayar jutaan rupiah.
Lalu ia melarikan diri dari kamp pengungsian di Aceh dan pergi ke Dumai.
Baca juga: Kunci Jawaban SKU Penegak Bintara Lengkap Penjelasan
Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Di Malaysia, Amin sempat bekerja di Malaysia dan ia cukup fasih berbahasa Melayu.
Setelah itu ia kembali ke Cox's Bazaar, Bangladesh dan mengkoordinasikan orang untuk berangkat ke Malaysia, Thailand dan Indonesia agar bisa bekerja serta bisa mendapatkan uang.
Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Tersangka Penyelundupan Rohingya, Korban Dijanjikan Pekerjaan di Negara Tujuan",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini
Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi Baru Lahir dan Simpan di Termos Nasi, Terbongkar Karena Pendarahan
Baca juga: 183 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Mulai Pangdam IV/Diponegoro Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kapuspen TNI
| Bayi 16 Bulan Meninggal Diduga Malpraktik, RS Royal Prima Jambi Sebut Sudah Sesuai SOP |
|
|---|
| 3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 149, Sosial Budaya dan Globalisasi |
|
|---|
| 3 Potret Ammar Zoni saat Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba, Kini Digugat Cerai Irish Bella |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.