Implementasi Undang-undang Tentang ASN yang Berintegritas, Pemkab Sarolangun Rakor Bersama KASN

Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan rapat koordinasi kepegawaian bersama KASN terkait implementasi UU No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan rapat koordinasi kepegawaian bersama KASN terkait implementasi UU No.20 tahun 2023 tentang ASN. 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Implementasi kebijakan penerapan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan rapat koordinasi kepegawaian bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di ruang aula kantor Bupati Sarolangun, Rabu (20/12/2023) dihadiri Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto, Kepala Kanreg VIII BKN Palembang Margi Prayitno, pejabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, sekda Sarolangun Dedy Hendry, seluruh OPD dan camat serta ratusan ASN se-Kabupaten Sarolangun.

Plt Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Hirawati dalam sambutan nya mengatakan, rakor kepegawaian di dasari atas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, merupakan penguraian dari UU sebelumnya.

Tujuan kegiatan ini memperoleh pemahaman tentang UU nomor 20 tahun 2023, memperoleh pemahaman kebijakan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, memberikan informasi tentang netralitas ASN dalam mengahadapi pemilu, meningkatkan disiplin ASN.

"Rapat hari kita kehadiran narasumber langsung Wakil Ketua KASN, Kepala Kanreg VII BKN Palembang dan Penjabat Bupati Sarolangun. Kami harapkan seluruh peserta dapat mengikuti materi hingga selesai," kata Linda Novita Hirawati.

Pejabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri dalam sambutan nya juga mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepegawaian kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN.

"Karena tahun depan tidak boleh lagi menarima honorer tahun 2025 semua sudah jadi PPPK, PPPK ini sama hal nya dengan ASN, bagaimana undang-undang ini bentuk jabatan ASN dapat diisi TNI Polri mungkin bisa dijelaskan, apakah ini bisa dilakukan," kata pejabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri.

Pejabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, juga heran masih banyak ASN Sarolangun yang minta dipindahkan, hampir setiap hari ada yang minta mutasi, ada yang dari Kecamatan ke Kabupaten, begitu juga ke Kabupaten Kota lain.

"Saya heran juga, sementara di desa dan kecamatan banyak kebutuhan ASN, sementara ASN ini janjinya siap ditugaskan dimana saja," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto dalam sambutan nya mengatakan, ASN harus tahan godaan jual beli jabatan, karena uangnya tidak seberapa namun nama baik akan hancur.

"Melalui kesempatan ini mengingatkan ASN merupakan representasi negara,  tolong anda sebagai ASN harus hadir mengayomi dan melayani kesejahteraan masyarakat. Ingat sesuai sumpah, jika tidak tahan ASN konsekuensi dan representasi nya silahkan pilih jalan lain, melalui sistem ini diharapkan ASN jaga integritas nya," kata Tasdiq Kinanto.

Ia juga berpesan kepada Bupati Sarolangun, jangan sekali menyerahkan jabatan pegawai yang tidak pada ahlinya, jika itu terjadi tunggu saja kehancuran. Seharusnya tanggungjawab harus pada orang berkompeten, punya pengalaman dan rekaman pendidikan dan pelatihan nya.

"Jika itu dilakukan oleh bupati Sarolangun bisa bersaing maju dengan daerah lain. Jangan sekali-kali menempatkan orang masih ada bau-bau dengan kedekatan emosional. Karena itu adalah unsur nepotisme, kalau itu masih terjadi, jangan harap kita bisa maju," tutupnya.

Baca juga: Sambut Nataru dan Tekan Inflasi, Pemkab Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Masuk Musim Penghujan, PJ Bupati Sarolangun Minta Camat dan Kades Antisipasi Bencana Alam

Baca juga: Pj Sekda Sarolangun Minta SKPD Genjot Realisasi Anggaran Tahun 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved