Firli Bahuri Tersangka

Bawa Dokumen Dugaan Suap DJKA ke Pengadilan, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/capture kompastv/ ist/Kolase Tribun Jambi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan karena bawa dokumen KPK ke pengadilan 

Bawa dokumen KPK ke pengadilan praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan

TRIBUJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat sidang praperadilan.

Pelapornya adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023, Edy juga melaporkan kuasa hukum Firli bahuri, Ian Iskandar.

Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," ujar Edy, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," lanjutnya.

Dibeberkan Edy, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara bisa dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

Baca juga: Minibus Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, Korban Satu Keluarga 4 Tewas 3 Luka-luka

Baca juga: Viral Penumpang Bus Rosalia Indah Kemalingan, Ipad Diganti Buku dan Keramik: Curiga Ada Andil Ordal

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Saat ini Firli Bahuri berstatus Ketua KPK nonaktif.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," kata dia.

Selain iru, menurut Edy dokumen yang dibawa Firli Bahuri tak berhubungan denagn praperadilan yang diajukannya.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," sambung Edy.

Ia kemudian meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menggunakan dokumen KPK itu.

Edy bahkan menyebut nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diduga mengambil dokumennya.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," ucapnya.

"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," lanjut dia.

Sebelumnya, di sidang praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menyebut jika bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri tidak relevan.

Yakni dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Gempa Hari Ini di Nabire pada Rabu 20 Desember 2023: Dirasakan II-III Nabire

Baca juga: Viral Penjual Donat Dapat Rumah dan Uang Rp 155 Juta dari Pria Bule yang Pernah Ditolongnya

Baca juga: Minibus Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, Korban Satu Keluarga 4 Tewas 3 Luka-luka

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved