Bisnis

Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Editor: Hendri Dunan
tribunjambi/darwin
ilustrasi pembelian gas - Warga membeli gas subsidi 3 Kg di Kuala Tungkal 

Wujud Komitmen Pemerintah

Menurut Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota Keuangan itu menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Sebab, LPG Tabung 3 kg juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved