Bisnis
Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Wujud Komitmen Pemerintah
Menurut Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.
Nota Keuangan itu menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Sebab, LPG Tabung 3 kg juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.
Tesla Digugat 25 Negara Terkait Limbah Baterai yang Berbahaya |
![]() |
---|
Sanksi Siap Menanti UMKM Tak Miliki Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut, Sektor Properti Diramal Meningkat |
![]() |
---|
Bawal Putih Dibandrol 500 Ribu Per Kilogram Jelang Perayaan Imlek |
![]() |
---|
Toyota Tersandung Skandal Mesin Diesel, Ada Fortuner Produksi Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.