Firli Bahuri Tersangka

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditolak.

Praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jelang putusan tersebut, Polda Metro Jaya optimis bahwa PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."

"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).

Dia mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

Dia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved