Pilpres 2024

Muhaimin Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah Ditindaklanjuti: Tak Boleh Dibiarkan

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud MD dikutip Antara, Minggu (17/12/2023).

PPATK sendiri tidak menyebut nama caleg atau partai yang diuga menggunakan dana hasil tindak pidana. 

Namun, PPATK mengaku sudah melaporkan temuannya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).

Ivan menyebut, terdapat sejumlah kegiatan kampanye yang digelar tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mendekati Tahun Baru Ratusan Orang Sudah Booking untuk Rayakan Pergantian Tahun di Pulau Berhala

Baca juga: Baliho Capres-Cawapres di Kabupaten Tebo Masih Sepi, Spanduk Caleg Mayoritas Fokus Diri Sendiri

Baca juga: 2024 Penerbangan Bandara Kerinci Beroperasi, Jarak Jambi-Kerinci Makin Singkat 

Baca juga: Kronologi Ibu Hamil di Tanjabbar Jambi Tertembak saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved