Pilpres 2024

Muhaimin Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah Ditindaklanjuti: Tak Boleh Dibiarkan

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024. 

Masyarakat diminta untuk mengawasi dan mengawal adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye yang disebut PPATK bernilai triliunan rupiah.

TRIBUNJAMBI.COM - Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai triliunan rupiah. 

Muhaimin Iskandar menilai bahwa adanya temuan transaksi mencurigakan ini harus segera ditindaklanjuti PPATK.

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," ujar Cak Imin di Gedung Guru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Dia meminta rakyat untuk ikut mengawasi dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu ini.

Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk polisi dan PPATK, harus bersikap objektif dalam menindak berbagai upaya kecurangan.

"Sekali lagi saya mengingatkan rakyat harus mengawasi seluruh aparat, arus bertindak objektif adil, tidak memihak kalau ada polisi, kalau ada TNI, kalau ada PPATK yang memihak kita foto kita viralkan," kata Cak Imin.

Baca juga: KPU RI Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah: Itu Bukan RKDK, Ini Sifatnya Individu

Baca juga: BREAKINGNEWS: Anggota Polda Jambi Kena Sabetan Pisau saat Eksekusi Lahan dan Bangunan di Selincah

Baca juga: Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Jelang Debat Cawapres dengan Tema Keuangan hingga APBN

Dirinya meyakini Presiden Jokowi akan bersikap objektif dalam penyelenggaraan Pemilu ini.

"Kita adukan ke presiden, karena saya yakin presiden akan objektif," pungkas Cak Imin.

Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah. 

KPU mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal hingga triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024

KPU menyebut, transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (18/12/2023).

“Tadi ada yang ada saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye,” ucap Idham Holik.

“Yang kedua kalau tidak salah tadi saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini adalah rekening dana khusus kampanye.”

Meski demikian, yang disampaikan PPATK tetap disikapi KPU dengan memberikan sosialisasi kepada partai politik agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPATK Sebut Dugaan Transaksi Triliunan dari Tambang Ilegal Mengalir ke Sejumlah Parpol

“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang, batasan maksimal penerimaan sumbangan dana kampanye itu akan terkena tindak pidana,” ujar Idham.

Bukan hanya itu, Idham menuturkan KPU juga melakukan sosialisasi tentang Pasal 496 dan 497 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada jajarannya (KPU Daerah) untuk mengingatkan kembali seluruh peserta pemilu. Bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana ada ancaman pidananya.

“Tentunya dalam konteksi ini kami juga harus cermat menyikapinya, karena jangan sampai ketika kami merespons hal ini nanti bisa merugikan partai politik. Kenapa, karena ini kan ada kerangka hukumnya dan kita tahu bahwa kalau terjadi sinisme publik terhadap partai politik, ini akan berdampak pada partisipasi yang rendah,” ujar Idham.

“Sehingga kami juga harus proporsional menyikapi hal ini, yang jelas kalau sekiranya terjadi dugaan kuat pelanggaran aturan dana kampanye ya saya yakin, tidak hanya kami tapi Bawaslu juga akan melakukan penegakan hukum pemilu,” katanya. 

Menkopolhukam Minta KPK dan Bawaslu Selidiki

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menyelidiki dugaan transaksi ilegal terkait dana kampanye Pemilu 2024. 

Bahkan dia menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap jika tindakannya terbukti ilegal.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat dugaan sumber ilegal untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Sumber ilegal tersebut dari tambang ilegal yang mencapai triliunan rupiah. 

Baca juga: SBY Sebut Indonesia akan Miliki Pemimpin yang Amanah Bila Rakyat Bisa Bersatu

Ivan pun menyebut transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) meningkat 100 persen jelang Pemilu 2024.

Untuk itu Mahfud MD meminta Bawaslu dan KPK agar menyelidikinya dan mengungkapkan ke publik. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud MD dikutip Antara, Minggu (17/12/2023).

PPATK sendiri tidak menyebut nama caleg atau partai yang diuga menggunakan dana hasil tindak pidana. 

Namun, PPATK mengaku sudah melaporkan temuannya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).

Ivan menyebut, terdapat sejumlah kegiatan kampanye yang digelar tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mendekati Tahun Baru Ratusan Orang Sudah Booking untuk Rayakan Pergantian Tahun di Pulau Berhala

Baca juga: Baliho Capres-Cawapres di Kabupaten Tebo Masih Sepi, Spanduk Caleg Mayoritas Fokus Diri Sendiri

Baca juga: 2024 Penerbangan Bandara Kerinci Beroperasi, Jarak Jambi-Kerinci Makin Singkat 

Baca juga: Kronologi Ibu Hamil di Tanjabbar Jambi Tertembak saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved