Pemilik Ponpes yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta Masuk DPO
Dilaporkan telah mencabuli 15 santriwati, oknum guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polre
TRIBUNJAMBI.COM – Dilaporkan telah mencabuli 15 santriwati, oknum guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta
Kini tersangka telah kabur melarikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkam sempat di kejar oleh warga hingga ke dalam hutan.
Diketahui sksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap para santriwatinya sejak 2019 hingga 2023.
Para korban yang masih di bawah umur ada yang dicabuli dan dirudapaksa.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penetapan Opan sebagai tersangka itu setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.
"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan Opan Sopandi yang oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Guru Ngaji di Banyuasin Ditangkap di Mandiangin, Motifnya Dendam
Baca juga: Terpengaruh Alkohol Pemuda di Probolinggo Nekat Masuk Ponpes Lalu Cabuli Santriwati
Dirinya juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.
"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah ditetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri," ucapnya.
Ketika ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.
"Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.
"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.
Rumah Tersangka Dilempari Batu
Sejumlah warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merusak sebuah bangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda, yang berlokasi di wilayah tersebut.
Aksi ini dipicu karena ulah sang guru mengaji berinisial ON yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Menurut Cucu, salah satu kerabat korban, ia bersama warga lain geram karena pelaku melakukan hal yang tidak terpuji kepada para santri.
"Awalnya ya itu kan muridnya, di masjid ini murid dia, suruh ngaji, kok heran ada peristiwa ini, sama dia (pelaku) malah diperkosa, dicabuli," ujar Cucu kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/12/2023) sore.
Dilansir Tribunjabar.id di lokasi kejadian, kaca rumah yang menjadi pondok pesantren itu rusak setelah dilempari dengan batu oleh massa.
Batu dan tanah pun terlihat berserakan di dalam ruangan yang digunakan para santri untuk mengaji.
Masih kata Cucu, kejadian ini diduga sudah dilakukan sejak lama dan baru diketahui sekarang.
Tak tanggung-tanggung, ia mengatakan, korban yang saat ini sudah mengaku ada 10 orang semuanya berjenis kelamin perempuan.
"(Aksi tidak terpuji) itu dilakukan sejak korban umur kelas 4 SD sampai sekarang sekolah SMP kelas 3," katanya.
Pelaku, yang diketahui berusia sekitar 40 tahun yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren itu, juga merupakan pemilik ponpes.
Cucu menerangkan, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta dipijit oleh korban."Ustaz itu sudah berkeluarga. Jadi muridnya itu disuruh mijit sama ustaz itu tapi malah diperkosa, disetubuhi," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kejadian ini dan belum bersedia untuk memberikan pernyataan lengkap.
"Anggota masih di perjalanan ke lokasi, belum ada informasi lanjut," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Kasat Reskrim Polres Purwakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Ustaz Cabul Pondoksalam Purwakarta, Kini Jadi Tersangka dan Masuk DPO
Simak berita terbaru Tribunajmbi.com di Google News
Baca juga: Diperingatkan Warga Mobil Alphard Nekat Terobos Jalan Cor Basah, Warga Kesal hingga Terjadi Cekcok
Baca juga: Jelang Nataru Pemerintah Kabupaten Batanghari Pastikan Stok Beras Masih Mencukupi
Baca juga: Menkopolhukam Minta KPK & Bawaslu Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye: Jika Uang Haram, Tangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.