Pemilik Ponpes yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta Masuk DPO

Dilaporkan telah mencabuli 15 santriwati, oknum guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polre

Editor: Herupitra
Tribunjabar.id
Tampang Opan Sopandi, guru ngaji di Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Opan menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan pada para santri 

TRIBUNJAMBI.COM – Dilaporkan telah mencabuli 15 santriwati, oknum guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta

Kini tersangka telah kabur melarikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkam sempat di kejar oleh warga hingga ke dalam hutan.

Diketahui sksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap para santriwatinya sejak 2019 hingga 2023.

Para korban yang masih di bawah umur ada yang dicabuli dan dirudapaksa.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penetapan Opan sebagai tersangka itu setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.

"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan Opan Sopandi yang oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Guru Ngaji di Banyuasin Ditangkap di Mandiangin, Motifnya Dendam

Baca juga: Terpengaruh Alkohol Pemuda di Probolinggo Nekat Masuk Ponpes Lalu Cabuli Santriwati

Dirinya juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.

"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah ditetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri," ucapnya.

Ketika ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.

"Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved