Berita Selebritis

Kecewa Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Mantan Kuasa Hukum Tolak Jadi Pengacara Suami Irish Bella

Mantan pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar benar-benar kecewa dengan mantan kliennya. 

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Abdullah Emile tolak jadi kuasa hukum Ammar Zoni lagi 

“Jadi saya cuma datang ke sini sebagai teman Ammar bukan PH-nya," sebut Abdullah Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya
Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya (ist)

Ammar Zoni kemungkinan Direhabilitasi

Tiga kali memakai narkoba, Ammar Zoni masuk dalam kategori pecandu.

kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyinggung kemunkinan suami Irish Bella direhabilitasi.

Namun meski bdirehab, Ammar dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana.

Terlebih ada barang bukti berupa sabu dan ganja saat penangkapan.

"(Barang bukti) itu cukup untuk memidanakan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum," ujar Syahduddi, dilansir dari kanal YouTube Intens Investiasi, Jum'at (15/12/2023).

"Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja," sambungnya.

Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi dan hukuman untuk Ammar Zoni akan ditentukan oleh majelasi hakim di pengadilan.

"Untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu," sambungnya.

Sementara itu, hukuman Ammar jua akan lebih berat karena sudah tiga kali ditangkap karena narkoba.

"Ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," katanya.

Diketahui Ammar Zoni terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved