Berita Selebritis

Kecewa Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Mantan Kuasa Hukum Tolak Jadi Pengacara Suami Irish Bella

Mantan pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar benar-benar kecewa dengan mantan kliennya. 

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Abdullah Emile tolak jadi kuasa hukum Ammar Zoni lagi 

Abdullah Emile Oemar tolak jadi kuasa hukum Ammar Zoni lagi, kecewa lantaran suami Irish Bella pakai narkoba lagi

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar benar-benar kecewa dengan mantan kliennya. 

Bagaimana tidak, sudah tiga kali Ammar Zoni mengulangi kesalahannya dengan kembali mengonsumsi narkotika.

Bahkan Ammar Zoni baru bebas dari penjara Oktober 2023 lalu.

Tapi ternyata Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Bahkan Abdullah Emile Oemar merasa malu lantaran sikap yang pernah diperbuat Ammar Zoni.

“Saya jelaskan juga sama dia kalau saya sebagai PH (Penasehat Hukum) dari kasus dia yang sebelumnya, justru saya yang pantas kecewa, ya malu juga," kata Abdullah Emile Oemar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Hingga Emile Oemar menolak saat kembali diminta menjadi kuasa hukum Ammar Zoni.

Hal ini lantaran rasa kecewanya terhadap Ammar Zoni.

Baca juga: Jadi Pecandu Narkoba, Ammar Zoni Kemungkinan Direhabilitasi

Baca juga: Ammar Zoni Konsumsi Sabu dan Ganja Sehari Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Reaksi Ammar Zoni Saat Tahu Irish Bella Kecewa Karena Pakai Narkoba Lagi

Menurut Emile dirinya sudah merasa cukup untuk membantu Ammar Zoni terkait kasus narkoba.

"Saya tegaskan ke Ammar untuk kasus ini mungkin saya nggak bisa pegang, karena jujur saya bilang kecewa. Sudah cukup kemarin saya bantu," kata Emile.

Meski begitu, Ammar Zoni tetap meminta Abdullah Emile untuk menajdi kuasa hukumnya.

Bahkan Suami Irish Bella itu sempat ngotot meminta Abdullah Emile menjadi penasihat hukumnya.

Namun dengan tegas Emile menolak permintaan manta kliennya itu sebagai bentuk pelajaran.

"Ya, dia tetap ngotot, tapi saya bilang cari yang lain,” katanya.

Meski kecewa, Abdullah Emile tetap menjenguk Ammar Zoni di penjara sebagai teman.

“Jadi saya cuma datang ke sini sebagai teman Ammar bukan PH-nya," sebut Abdullah Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya
Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya (ist)

Ammar Zoni kemungkinan Direhabilitasi

Tiga kali memakai narkoba, Ammar Zoni masuk dalam kategori pecandu.

kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyinggung kemunkinan suami Irish Bella direhabilitasi.

Namun meski bdirehab, Ammar dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana.

Terlebih ada barang bukti berupa sabu dan ganja saat penangkapan.

"(Barang bukti) itu cukup untuk memidanakan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum," ujar Syahduddi, dilansir dari kanal YouTube Intens Investiasi, Jum'at (15/12/2023).

"Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja," sambungnya.

Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi dan hukuman untuk Ammar Zoni akan ditentukan oleh majelasi hakim di pengadilan.

"Untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu," sambungnya.

Sementara itu, hukuman Ammar jua akan lebih berat karena sudah tiga kali ditangkap karena narkoba.

"Ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," katanya.

Diketahui Ammar Zoni terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved