APK Caleg Dirusak Orang Tak Dikenal, Bawaslu Sarolangun Ingatkan Jika Terbukti Terancam Pidana

Perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 kembali terjadi.Tiga buah APK satu calon anggota legislatif dari Gerindra di Kecamatan

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
APK Caleg Dirusak Orang Tak Dikenal, Bawaslu Sarolangun Ingatkan Jika Terbukti Terancam Pidana 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 kembali terjadi.Tiga buah APK satu calon anggota legislatif dari Gerindra di Kecamatan Batang Asai, dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) dan viral di media sosial.

Anggota Bawaslu Sarolangun Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Aspriadi mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapatkan adanya pengrusakan APK salah satu caleg DPRD Kabupaten Sarolangun.

"Perusakan APK ini memang kita belum mendapatkan laporkan secara resmi, tetapi kami jadikan informasi awal untuk penelusuran," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Sarolangun meminta kepada masyarakat ataupun peserta pemilu beserta tim berdemokrasi lah dengan baik dan sehat tanpa melanggar perbuatan yang melanggar aturan.

Begitu juga masyarakat jangan membatasi salah satu peserta pemilu bersosialisasi untuk berkampanye, karena sudah waktu nya untuk berkampanye.

"Apalagi sampai merusak APK, kami berharap jangan melakukan hal ini. Berdemokrasi dengan baik tanpa merugikan pihak lain. Jika pengrusakan ini terbukti, siap proses, karena ini sudah masuk tindakan pidana," kata Aspriadi.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved