Berita Selebritis

Ammar Zoni Sudah Beberapa Kali Pakai Narkoba Sejak Bebas dari Penjara Oktober 2023

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Ammar Zoni sudah beberapa kali memakai narkoba sejak bebas Oktober lalu.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM - Ammar Zoni ternyata sudah beberapa kali memakai narkoba setelah bebas dari penjara pada Oktober 2023 lalu.

Ammar masih tak bisa terlepas dari barang terlarang tersebut meski telah di rehabilitasi saat ditangkap untuk yang kedua kalinya.

Suami Irish Bella itu pun dikategorikan dalam pecandu narkoba.

"Pengakuannya setelah bebas ini dalam tempo beberapa bulan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Ybs sudah masuk kategori pemakai atau pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/11/2023).

Disebutkan bahwa Ammar juga sudah dua kali bertransaksi narkoba setelah bebas 2 bulan lalu.

"Dari informasi AH, sudah 2 kali (Ammar Zoni transaksi narkoba)" jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Baca juga: Putri Delina Ingin Sule Nikah Lagi Usai Cerai dari Nathalie Holscher: Butuh Istri

Baca juga: Kemungkinan Rehabilitasi, Polisi Pastikan Ammar Zoni Dihukum Pidana Karena Tiga Kali Pakai Narkoba

Baca juga: Inara Rusli Gugat Perdata Virgoun Tentang Pengalihan Royalti 4 Lagu

Suami Irish Bella itu juga mengonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.

Ia mengonsumsi 2 jenis narkoba yakni ganja dan sabu.

"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," ujar Syahduddi.

Kemungkinan rehabilitasi dan ancaman hukuman

Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.

Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.

Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved