Berita Selebritis
Ammar Zoni Sudah Beberapa Kali Pakai Narkoba Sejak Bebas dari Penjara Oktober 2023
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Ammar Zoni sudah beberapa kali memakai narkoba sejak bebas Oktober lalu.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Ammar Zoni ternyata sudah beberapa kali memakai narkoba setelah bebas dari penjara pada Oktober 2023 lalu.
Ammar masih tak bisa terlepas dari barang terlarang tersebut meski telah di rehabilitasi saat ditangkap untuk yang kedua kalinya.
Suami Irish Bella itu pun dikategorikan dalam pecandu narkoba.
"Pengakuannya setelah bebas ini dalam tempo beberapa bulan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Ybs sudah masuk kategori pemakai atau pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/11/2023).
Disebutkan bahwa Ammar juga sudah dua kali bertransaksi narkoba setelah bebas 2 bulan lalu.
"Dari informasi AH, sudah 2 kali (Ammar Zoni transaksi narkoba)" jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Baca juga: Putri Delina Ingin Sule Nikah Lagi Usai Cerai dari Nathalie Holscher: Butuh Istri
Baca juga: Kemungkinan Rehabilitasi, Polisi Pastikan Ammar Zoni Dihukum Pidana Karena Tiga Kali Pakai Narkoba
Baca juga: Inara Rusli Gugat Perdata Virgoun Tentang Pengalihan Royalti 4 Lagu
Suami Irish Bella itu juga mengonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.
Ia mengonsumsi 2 jenis narkoba yakni ganja dan sabu.
"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," ujar Syahduddi.
Kemungkinan rehabilitasi dan ancaman hukuman
Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.
Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.
Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.