Siswi SMA Jambi Dibawa Kabur
Siswi SMA Jambi Selama 1 Bulan Dibawa Kabur Pacar, Berhasil Diamankan Polisi saat Berada di Sidoarjo
Seorang siswi SMA di Jambi berinisial LI (16) dibawa kabur oleh pacarnya hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang siswi SMA di Jambi berinisial LI (16) dibawa kabur oleh pacarnya hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Wanita muda tersebut nekat mau ikut sang pacar kabur hingga Sidoarjo, karena mendapatkan janji dari sang pria bahwa akan dinikahi.
Selama 1 bulan dibawa kabur, pelajar tersebut juga disetubuhi oleh pacarnya tersebut.
Pihak kepolisian baru mengetahui hal ini setelah orang tua siswi SMA di Jambi tersebut melaporkan kehilangan anak.
Hal itu disampaikan Kasubnit PPA Polresta Jambi, Luh Prabha Pratiwi di konfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Ia menyebutkan, pria tersebut yakni JF (25) telah berulang kali membawa kabur wanita remaja tersebut, hingga ke pulau Jawa.
Baca juga: Siswi SMA Jambi Dibawa Kabur Pacar ke Jawa Timur, Korban Ngaku Masih Sayang
Baca juga: Siswa Siswi SMA 6 Merangin Kegirangan Ketemu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Aslinya Gemoy
"Waktu itu dibawa ke daerah Sidoarjo, itu sudah yang ketiga kalinya dari Oktober hingga November wanita ini dibawa pelaku yang merupakan pacarnya," kata Ipda Luh.
Selama hidup bersama di Sidoarjo, kedua pasangan yang terpaut umur 9 tahun ini tinggal di kosan atau kontrakan.
Bahkan sang pria kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Kabur pertama dan kedua, wanita itu selalu kembali pada keluarganya. Karena jauh di Sidoarjo dan susah dihubungi, karena khawatir meraka lapor polisi. Persetubuhan sudah ada," ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, unit PPA Polresta Jambi berhasil menemukan keberadaan pelaku beberapa waktu lalu di Sidoarjo.
Sang pria terpaksa harus diamankan di polresta Jambi, sedangkan wanita muda tersebut dikembalikan kepada orang tua.
"Saat ini sang pria sudah kami amankan di polresta Jambi sudah kami tahan," ungkap Luh.
Sang pria diketahui merupakan pedagang di kota Jambi, sedangkan perempuan muda itu merupakan pelajar di salah satu SMA di kota Jambi.
Ipda Luh menambahkan, untuk tindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian tengah menunggu kabar dari pihak keluarga keduanya. Sebab sang perempuan mengaku masih sayang kepada pacarnya.
"Kami masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak, karena perempuan masih ada perasaan sayang. Mereka ada rencana ingin menikah, tapi sampai saat ini belum mendapatkan keputusan. Untuk prosesnya kami tetap lanjut," sebutnya.
Bila kasus berlanjut, pria tersebut kenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun kurungan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Pecandu Narkoba, Ammar Zoni Kemungkinan Direhabilitasi
Baca juga: Anggota Komisi IV Tampung Keluhan Tenaga Kesehatan di Posyandu
Baca juga: Ketua DPRD Tebo Warning Seluruh OPD untuk Segera Selesaikan Program Fisik dan Non Fisik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.