Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pendaftaran Dilakukan Secara Online
PT Pelni menyelenggarakan mudik gratis untuk periode Natal 2023 dan tahun baru 2024. Berikut rute, jadwal, dan syarat daftar mudik gratis Natal 2023
- Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukkan kartu tanda pelajar atau kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku
- Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukkan Surat Keterangan Ridak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat
2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri atas 2 orang dewasa dan 2 anak
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan sebagai berikut linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub.
4. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran
5. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas
6. Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis
7. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan
8. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan
9. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan
10. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud Jelang Debat Cawapres: Ada Undang Pakar Ekonomi Hingga Santai
Baca juga: Jadwal Pelantikan Eselon II Menunggu Jadwal, Sekda : Siapapun itu Hak Kepala Daerah
Baca juga: Minta Batalkan Pelantikan Kades, Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Muaro Jambi
Vicky Prasetyo Beri Kode Keras ke Marshanda, Warganet Beri Peringatan: Awas Kena Rayuan Maut |
![]() |
---|
Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud Jelang Debat Cawapres: Ada Undang Pakar Ekonomi Hingga Santai |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 Nike Ardilla 90-an dan Indah Yastami, Pakai Spotify Full Album |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Eselon II Menunggu Jadwal, Sekda : Siapapun itu Hak Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.